Profil Desa
|
PROFIL DESA DESA |
|
DESA JATIHURIP KECAMATAN CISAYONG KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2024
|
|
|
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat
dan karunia-Nya sehingga penyusunan buku Propil Desa ini dapat diselesaikan
dengan penuh tanggung jawab yang dikemas dan diolah dalam instrumentinstrumen sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2007 tentang Pedoman, Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan.
Sajian data dalam buku Profil Desa Jatihurip Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam hal penyajian informasi secara terbuka dan sistematis tentang gambaran umum potensi serta perkembangan Desa Jatihurip selama tahun 2022.
Secara khusus data Profil Desa adalah kumpulan data tentang potensi dan perkembangan desa, yang diperlukan untuk perbandingan atau referensi dan sebagai data acuan dalam penyusunan program kegiatan pembangunan
desa serta kebijakan Pemerintah Desa, melaksanakan penyusunan tata ruang
wilayah, dan penyusunan kebijakan-kebijakan pembangunan lainnya, serta
dimanfaatkan untuk kepentingan data Desa secara menyeluruh.
Adapun penyusunan profil Desa ini menggunakan instumen antara lain :
- Data Pokok Desa;
- Data Pokok Potensi SDA dan SDM;
- Data Perkembangan Desa; dan
- Data Dasar Keluarga.
Kami menyadari bahwa dalam menyediakan data dan informasi dalam buku Profil Desa Jatihurip ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu pendapat, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan guna perbaikan buku ini dimasa yang akan dating.
Harapan kami semoga buku ini bermanfaat dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jatihurip, 30 Maret 2024
Kepala Desa Jatihurip
ILYAS GHAZALI PARIKESIT, ST
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ......................................................................................................................................... i
DAFTAR ISI ................................................... ................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN ................................................ ................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang ............................................................................................................................ 1
1.2 Daftar hukum ..............................................................................................................................1
BAB II GAMBARAN UMUM PEMERINTAH DESA ............................................................................................ 4
2.1 Kondisi Desa .......................................................... .................................................................... 4
2.1.1 Sejarah Desa ................................................................................................................4
2.1.2 Geografis .................................................................................................................... 5
2.1.3 Demografi.....................................................................................................................7
2.1.4 Keadaan Sosial ............................................................................................................ 8
2.1.5 Keadaan Ekonomi ....................................................................................................... 9
2.2 Kondisi Pemerintah Desa ................................ ........................................................................... 9
2.2.1 Pembagian Wilayah Desa ............................ .............................................................. 9
2.2.2 Struktur Organisasi Pemerintah Desa ........................................................................ 9
BAB III POTENSI DAN MASALAH .................................................................................................................. 11
3.1 Potensi ...................................................................................................................................... 11
3.1.1 Potensi Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa ................................................ 11
3.1.2 Potensi bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa .................................................... 12
3.1.3 Potensi bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa ................................................... 13
3.1.4 Potensi bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa .................................................... 14
3.2 Masalah .................................................................................................................................... 14
3.2.1 Masalah Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ………………………………………. 14
3.2.2 Masalah Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa .................................................. 14
3.2.3 Masalah bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa ................................................. 16
3.2.4 Masalah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa ……………………………………….......... 19
BAB IV RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA .................................................................. 23
4.1 Visi dan Misi .............................................................................................................................. 23
4.1.1 Visi ............................................................................................................................ 23
4.1.2 Misi ........................................................................................................................... 23
4.2. Kebijakan Pembangunan Desa ................................................................................................ 23
4.2.1 Arah Kebijakan Pembangunan Desa ......................................................................... 23
4.2.2 Rencana Program dan Kegiatan ................................................................................ 25
- Bidang Penyelenggaraan PemerintahanDesa .................................................. 25
- Pelaksanaan Pembangunan Desa ..................................................................... 28
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa ....................................................... 30
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat .................................................................. 32
4.2.3. Strategi Pencapaian ................................................................................................ 38
BAB V PENUTUP .......................................................................................................................................... 40
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Desa/Kota, maka desa wajib mempunyai perencanaan yang matang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di desa yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) 6 (enam) tahun.
Dokumen Desa ini merupakan rencana strategis Desa Jatihurip untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. Dokumen perencanaan ini nantinya akan menjadi dokumen yang menyesuaikan perencanaan pembangunan di tingkat Desa, karena perencanaan pembangunan desa dan perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan sistem.
1.2 Dasar Hukum
Dasar hukum penyusunan dokumen ini meliputi :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 08 Agustus 1950);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintah yang bersih (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7)
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157)
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094)
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158)
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159)
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297)
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa barat 2005-2025(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 45);
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat 2013-2018 ();
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 11 Tahun 2005 tentang tata cara dan teknik penyusunan Produk Hukum Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 20 Tahun 2000 tentang Struktur Organisasi dan Tata Cara Kerja Pemerintah Desa.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2008 tentang Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2005-2025
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 13 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2011-2015
BAB II
GAMBARAN UMUM KONDISI DESA
2.1 Kondisi Desa
2.1.1. Sejarah Desa
Berdasarkan keterangan dari sesepuh warga Desa Jatihurip, Desa Jatihurip merupakan pemekaran dari Desa Sukasukur sekarang, dimana pada tahun 1955 ketika ada kunjungan Bupati Tasikmalaya pada saat itu salah seorang tokoh masyarakat ikut menjamu Bupati dan setelah melewati perbicangan dan perhitungan serta kepercayaan Bupati, saat itu salah seorang warga Jatihurip dipercaya untuk memimpin Desa dengan wilayah hasil pemekaran dari Desa Sukasukur. Adapun nama Jatihurip sendiri diambil dari nama pohon yang saat itu banyak tumbuh di wilayah pagendingan sekarang yaitu pohon jati. Selama berdirinya Desa dipimpin oleh Kepala Desa atau istilah lainnya adalah Kuwu. Adapun jabatan Kepala Desa Jatihurip periode selanjutnya sebagai berikut :
|
No |
Nama Kepala Desa |
Masa Jabatan |
Keterangan |
|
1 |
Mad Tamri |
|
Desa Cireungit |
|
2 |
Dira Atmaja |
|
Desa Cireungit |
|
1 |
Adna |
Tahun 1955-1965 |
10 tahun |
|
2 |
Dadang |
Tahun 1965-1973 |
8 tahun |
|
3 |
Momo Suwarma |
Tahun 1973-1981 |
8 tahun |
|
4 |
Dase Sunardi |
Tahun 1981-1987 |
7 tahun |
|
5 |
Nana Supriatna |
Tahun 1987-2000 |
13 tahun |
|
6 |
Engkon BA |
Tahun 2000-2005 |
5 tahun |
|
7 |
Amas Mastur |
Tahun 2005-2011 |
6 tahun |
|
8 |
H. U Suryaman |
Tahun 2011 – 2017 |
6 tahun |
|
9 |
Dadang Mursyid, S.Pd |
Tahun 2017 – 2023 |
6 tahun |
|
10 |
Ilyas Ghazali Parikesit, ST |
Tahun 2023 - 2031 |
8 tahun |
Selama silih bergantinya periode kepemimpinan tersebut Desa Jatihurip juga mengalami beberapa kejadian penting seperti yang diuraikan pada tabel berikut :
|
Tahun Kejadian |
Peristiwa Baik |
Kejadian Buruk |
|
1982 |
--- |
Hujan batu dan debu akibat letusan gunung galunggung |
|
2009 |
Juara II lomba Mars PKK tingkat kecamatan |
|
|
|
|
|
|
2009 |
Juara II lomba senam dan tingkat kecamatan |
Bencana Gempa Bumi dengan kekuatan 8 SR |
|
2010 |
Juara Lomba Tumpeng Tingkat Kecamatan |
- |
|
2010 |
Juara Lomba Balap Bakiak Tingkat Kecamatan |
-
|
|
2011 |
Juara III lomba perpustakaan Desa tingkat Kabupaten |
|
|
2014 |
Juara pawai ta’aruf menyambut tahunbaru hijriah tingkat kecamatan |
- |
|
2015 |
Juara I pertandingan futsal pada HUT RI tingkatkecamatan |
- |
|
2015
|
Juara I Mars Gebang Desa Tingkat Kecamatan |
|
2.1.2. Geografis
Desa Jatihurip merupakan salah satu dari 13 Desa di Wilayah Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya. Kantor Jatihurip berjarak 3 km dari Kantor Kecamatan, 30 km dari ibu kota kabupaten dan 120 km dari ibu kota provinsi. Batas- Batas Desa Jatihuripmeliputi :
- Sebelah Utara : Desa Mekarwangi Kec Cisayong
- Sebelah Barat : Desa Sukaraharja Kec Cisayong
- Sebelah Timur : Sungai Citanduy, Ds Sukahaji Kabupaten
Ciamis
- Sebelah Selatan : Desa Sukasukur dan Kel. Sukamaju Kaler
- Kec Indihiang Kota Tasikmalaya.
Desa Jatihurip mempunyai luas wilayah seluas ± 105,36 Hektar dengan rincian penggunaan lahan seperti tersaji pada tabel
|
No |
Uraian |
Luas (Ha) |
Keterangan |
|
1. |
Lahan pertanian basah |
51,13 |
|
|
2. |
Lahan pertanian kering |
10,60 |
|
|
3. |
Lahan pemukiman dan perkantoran |
38,00 |
|
|
4. |
Hutan |
- |
|
|
5. |
Lahan lainnya |
5,63 |
|
Wilayah Desa Jatihurip memiliki ketinggian berkisar antara 0 – 500 meter atau 433 meter di atas permukaan laut (dpl). Secara umum wilayah tersebut dapat dibedakan menurut ketinggiannya, yaitu :
|
Ketinggian (m dpl) |
Sebaran (Dusun) |
|
0 – 500 |
Dusun Sindangraja, Pagendingan dan Sindanghurip |
|
500 – 1.000 |
|
|
1.000 – 1.500 |
|
|
1.500 – 2.000 |
|
|
2.000 -2.500 |
|
Kondisi kemiringan lahan di Desa Jatihurip berturut-turut yaitu: Sangat Agak Curam : sebesar± 05 %,Landai sebesar ± 10 %, dan Datar sebesar 85 % dari luas Desa Jatihurip. Dari data kemiringan lahan terlihat bahwa sebagian besar bentang alam Desa Jatihurip didominasi oleh bentuk permukaan datar sampai dengan agak curam.
Kondisi hidrologi di wilayah Desa Jatihurip terdiri dari Daerah Aliran sungai-besar dan sungai kecil yang merupakan bagian dari sistem drainase yang dipengaruhi oleh kondisi topografi dan struktur fisiografinya di Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya. Terdapat 2 daerah aliran sungai besar atau sungai utama, yaitu Sungai Citanduy dan Sungai Cidadap. Pola aliran daerah aliran sungai umumnya berpola radial, karena lebih dipengaruhi dominansi vulkanik. Pada daerah tektonik pola aliran berubah menjadi tidak teratur (irregular), tergantung pada bentuk dan arah proses tektonik yang terjadi.
Kondisi geologi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dapat dibedakan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu :
- Geologi Landscape Depresi
Daerah ini terisi oleh material-material vulkanis akibat munculnya vulkanis Gunung Galunggung, Gunung Sawal dan Galunggung Cakrabuana
- Geologi Landscape Pegunungan Lipatan dan Patahan
Batuan di daerah ini berbeda-beda, baik dari jenis maupun sifatnya dan dapat dibedakan ke dalam dua golongan, yaitu:
- Golongan pertama : Batuan Kapur
- Golongan kedua : Batuan Pasir Laut
- Geologi Landscape dataran Pantai Selatan
Material ini terdiri dari batuan dan pasir gunung.
Berdasarkan uraian tersebut Kondisi geologi Desa, Geologi Landscape Pegunungan Lipatan dan Patahan. Selanjutnya, berdasarkan kondisigeomorfologinya, wilayah Desa Jatihurip dapat dikelompokkan hanya satu kelompok, yaitu:
Satuan Vulkanik Ber-relief Tinggi
Sebagian besar batuannya terbentuk dari hasil erupsi vulkanik dan berpola aliran radier. Hampir seluruh anak sungai dari satuan ini ditampung oleh aliran Sungai Citanduy. Satuan ini membentang seperti tapak kuda yang melingkar dan terbuka ke arah Selatan.
Desa Jatihurip di wilayah dataran rendah mempunyai temperatur umumnya 30°C dengan kelembaban 50%. Curah hujan rata-rata per tahun 2.171,95 mm dengan jumlah hari hujan efektif selama satu tahun sebanyak 184 hari. Curah hujan tertinggi terjadi pada bulan November, dengan musim hujan terjadi antara bulan Oktober dan musim kemarau terjadi antara bulan Juni–September.
2.1.3. Demografi
Berdasarkan data profil desa per tanggal 30 Maret tahun 2024 Data Kependudukan Desa Jatihurip dapat diuraikan sebagai berikut :
- Jumlah Penduduk Secara umum / KK
|
No |
Kependudukan |
Jumlah |
Ket |
|
1. |
Jumlah Penduduk |
3.672 |
Orang |
|
2. |
Jumlah Kepala Keluarga |
1.207 |
KK |
- Jumlah Penduduk menurut kewarganegaraan
|
No |
Kewarganegaraan |
Jumlah |
Ket |
|
1. |
WNI Laki-Laki |
1.851 |
Orang |
|
2. |
WNI Perempuan |
1.821 |
Orang |
- Jumlah Penduduk menurut Keagamaan
|
No |
Agama |
Jumlah |
Ket |
|
1. |
Islam |
3.670 |
Orang |
|
2 |
Kristen |
2 |
Orang |
- Jumlah Penduduk menurut Usia
|
No |
Usia |
Jumlah |
Ket |
|
1. |
0-5 Tahun |
430 |
Orang |
|
2. |
6-18 Tahun |
1004 |
Orang |
|
3. |
19-59 Tahun |
1899 |
Orang |
|
4. |
60 Tahun Keatas |
339 |
Orang |
- Jumlah Penduduk menurut Mata Pencaharian
|
No |
Mata Pencaharian |
Jumlah |
Ket |
|
1. |
Petani |
87 |
Orang |
|
2. |
Buruh |
414 |
Orang |
|
3. |
Karyawan |
493 |
Orang |
|
4. |
Wiraswasta |
52 |
Orang |
|
5. |
Nelayan/Perikanan |
0 |
Orang |
|
6. |
PNS, POLRI & TNI |
55 |
Orang |
|
7. |
Peternak |
0 |
Orang |
|
8. |
Belum/Tidak bekerja |
406 |
Orang |
|
9. |
Pelajar/ mahasiswa |
850 |
Orang |
|
10. |
Lainnya |
1315 |
Orang |
- Jumlah Penduduk menurut Tingkat Pendidikan
|
No |
Pendidikan |
Jumlah |
Ket |
|
1. |
SD/Sederajat |
818 |
Orang |
|
2. |
SMP/Sederajat |
753 |
Orang |
|
3. |
SMA/Sederajat |
941 |
Orang |
|
4. |
Perguruan Tinggi |
262 |
Orang |
|
5. |
Buta Huruf |
0 |
Orang |
|
6. |
Tidak tamat SD/Sederajat |
468 |
Orang |
|
7. |
Belum Sekolah |
430 |
Orang |
2.1.4. Keadaan Sosial
Kondisi sosial masyarakat Desa Jatihurip masih memegang teguh pada adat istiadat daerah dengan ciri-ciri budaya yang terlihat masih kental dengan kegotong-royongan, sabanda sariksa, kesopanan dan budaya-budaya luhur. Kondisi sosial inilah yang selalu dijadikan dasar dan modal dalam melakukan setiap proses pembangunan yang senantiasa dijaga, dipelihara dan dikembangkan.
2.1.5. Keadaan Ekonomi
Kondisi ekonomi masyarakat Desa Jatihurip terbagi beberapa bidang namun dari keseluruhan yang sebagian besar bermata pencaharian bertani dengan penghasilan yang masih rendah, sehingga secara umum masih tergolong masyarakat yang masih belum sejahtera. Selain itu pada bidang lain seperti usaha mikro masyarakat masih memanfaatkan bantuan pinjaman dari bantuan permodalan pemerintah ataupun bantuan pinjaman permodalan dari pihak-pihak lain.
2.2. Kondisi Pemerintahan Desa
2.2.1. Pembagian wilayah desa
Wilayah Desa Jatihurip terdiri dari 3 Kepunduhan, dan 6 RW dan 24 RT yaitu :
- Dusun Sindangraja yang terdiri dari 2 RW dan 7 RT
- Dusun Pagendingan yang terdiri dari 2 RW dan 7 RT
- Dusun Sindanghurip yang terdiri dari 2 RW dan 10 RT
2.2.2. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Desa Jatihurip menganut Sistem Kelembagaan Pemerintahan Desa dengan Pola Maksimal, selengkapnya sebagai berikut :
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA JATIHURIP
|
KEPALA DESA ILYAS GHAZALI PARIKESIT, ST |
|
KAWIL SINDANGRAJA WANDA KUSUMAH |
|
KAWIL PAGENDINGAN ALDI NUGRAHA, S.Ak |
|
KAWIL SINDANGHURIP IRFANSYAH |
|
STAF KAUR KEUANGAN MUNAJAT
|
|
SEKRETARIS DESA NUNUNG NURASYIAH
|
|
KAUR KEUANGAN SITI MARYAM, S.Sos
|
|
KAUR TU & UMUM ROSWATI, S.Kom
|
|
KAUR PERENCANAAN HANI NURHAYANI, S.I.P
|
|
KASI PEMERINTAHAN JUJU JUBAEDAH, S.I.P
|
|
KASI KESRA WIDYA APRIANI, S.Kom
|
|
KASI PELAYANAN MUHAMMAD RIDWAN
|
BAB III
POTENSI DAN MASALAH
- Potensi
3.1.1 Potensi bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Potensi yang dapat mendukung kegiatan penyelenggaraan pemerintah di Desa Jatihurip antara lain adalah sudah terbentuknya lembaga maupun perangkat pemerintahan desa, uraian dan keterangannya sebagai berikut :
|
No |
Uraian |
Jumlah Personil |
Keterangan |
|
1 |
Kepala Desa |
1 orang |
|
|
2 |
Sekertaris Desa |
1 orang |
|
|
3 |
Kaur Perencanaan |
1 orang |
|
|
4 |
Kaur TU dan Umum |
1 orang |
|
|
5 |
Kaur Keuangan |
1 orang |
|
|
6 |
Kasi Pemerintahan |
1 orang |
|
|
7 |
Kasi Kesejahteraan Rakyat |
1 orang |
|
|
8 |
Kasi Pelayanan |
1 orang |
|
|
9 |
Kepala Wilayah |
3 Orang |
|
|
10 |
Staff Kaur Keuangan |
1 Orang |
|
|
11 |
BPD |
7 Orang |
|
|
12 |
RW |
6 orang |
|
|
13 |
RT |
24 orang |
|
Dalam penyelenggaraan pemerintahan juga ditunjang dengan beberapa sarana/fasilitas yang sudah ada seperti :
|
No |
Sarana/Fasilitas Penunjang Penyelenggaraan Pemerintahan |
Jumlah/Keterangan |
|
1
|
Kantor Desa |
|
|
a. Ruang Kepala Desa |
Ada |
|
|
b. Ruang Sekretariat Desa |
Ada |
|
|
c. Ruang Perpustakaan dan Mushola |
Ada |
|
|
2 |
Inventaris Penunjang |
|
|
a. Komputer |
- |
|
|
b. Laptop |
5 unit |
|
|
c. Kamera |
1 unit |
|
|
3 |
Buku administrasi desa |
|
|
a. Daftar penduduk |
Ada |
|
|
b. Buku daftar himpunan objek pajak (DHOP) |
Ada |
|
|
c. Buku tamu |
Ada |
- Potensi bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Potensi pada bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang sudah ada diantarnya adalah :
|
No |
Uraian Sumber Daya Pembangunan |
Jumlah |
|
1 |
Aset prasarana umum |
|
|
|
a. Jalan |
3 titik |
|
|
b. Jembatan |
2 titik |
|
|
c. TPT |
5 titik |
|
2 |
Aset prasarana kesehatan |
|
|
|
a. Posyandu |
7 |
|
|
b. Puskesdes |
1 |
|
|
c. MCK |
- |
|
|
d. Sarana Air Bersih |
Ada |
|
|
e. Sarana foging nyamuk |
- |
|
|
f. Klinik Pratama |
1 |
|
3 |
Aset Prasarana pendidikan |
|
|
|
a. Gedung Paud |
1 |
|
|
b. Gedung TK |
3 |
|
|
c. Gedung SD |
2 |
|
d. Gedung SMP/MTs |
1 |
|
|
e. Gedung SMA / SMK |
2 |
|
|
f. Perpustakaan |
1 |
|
|
g. Sekolah Luar Biasa |
- |
|
|
|
h. Taman Pendidikan Al-qur'an |
1 |
|
|
i. Raudhatul Athfal |
1 |
|
j. Madrasah Diniyah |
5 |
|
|
k.Kelompok belajar Paket A/B/C |
- |
|
|
4 |
Aset prasarana ekonomi |
|
|
|
a. Pasar ikan |
1 |
|
|
b. Mini Market |
2 |
|
|
c. kandang ternak |
- |
|
d. penggilingan padi |
- |
|
|
e. Pabrik kayu |
- |
|
|
f. Sentra bibit |
- |
|
|
g. Toko Pusat Pertanian |
- |
|
|
h. Pemancingan ikan |
Ada |
|
|
Aset prasarana kesiagaan dan tanggap darurat bencana |
Ada |
- Potensi bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Potensi pada bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang sudah ada antara lain adalah :
|
No |
Uraian Sumber Daya Pembangunan |
Jumlah |
|
1 |
Lembaga Kemasyarakatan |
|
|
|
a. LPM |
3 orang |
|
|
b. Karang Taruna |
16 orang |
|
|
c. PKK |
26 orang |
|
d. Kader Posyandu |
35 orang |
|
|
36 Partai Politik |
- |
|
|
37 Organisasi Profesi - PGRI - Forum Komunikasi Guru Diniyah - Himpunan Guru PAUD |
- - - |
|
|
38 Majelis Ulama Indonesia tingkat Desa |
5 |
|
|
39 Majelis Taklim |
11 |
|
|
2 |
Aset Prasarana olah raga dan kepemudaan |
|
|
|
a. Lapang Sepak Bola |
- |
|
|
b. Lapang Volly |
7 |
|
c. GOR |
1 |
|
|
|
d. Sekertariat Karang Taruna |
- |
|
3 |
Klub olahraga |
|
|
|
a. Klub / Sekolah Sepak Bola |
- |
|
|
b. Klub Voley |
2 |
|
|
c. Klub Bulu Tangkis |
- |
|
4 |
Keamanan dan ketertiban |
|
|
|
a. Petugas LINMAS |
16 orang |
|
|
b. Pos Ronda / Pos kamling |
11 unit |
- Potensi bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
|
No |
Uraian Sumber Daya Pembangunan |
Jumlah |
|
1 |
Kelompok Usaha Ekonomi Produktif |
|
|
|
a. Jumlah kelompok usaha |
3 |
|
|
b. Jumlah kelompok usaha yang sehat |
2 |
|
2 |
Aset berupa modal |
|
|
|
a. Total aset produktif |
- |
|
|
b. Total pinjaman di masyarakat |
- |
- Masalah
-
-
- Masalah Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
-
Beberapa permasalahan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa diantaranya meliputi :
- Masih minimnya kesejahteraan kepala desa, perangkat desa, BPD hingga RT/RW;
- Minimnya sarana prasarana operasional perkantoran dan pelayanan masyarakat;
- Belum lengkapnya ketersediaan dan kemudahan mengakses data profil desa;
- Belum tersedianya data lengkap mengenai tata ruang desa;
- Masih kurang optimalnya penyelenggaraan musyawarah desa;
- Masih belum optimalnya pengelolaan informasi Desa;
- Masih belum optimalnya penyelenggaraan perencanaan Desa;
- Masih belum optimalnya penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
- Masih belum optimalnya penyelenggaraan kerjasama antar Desa;
- Sarana dan prasarana kantor Desa yang masih kurang;
- Terbatasnya sumber pendanaan desa, serta belum optimalnya penggalian potensi kekayaan desa;
- Belum optimalnya peran lembaga desa dan lembaga masyarakat desa.
- Masalah Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Permasalahan mendasar dalam bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, antara lain:
- Kurang memadai sarana dan prasarana / infrasruktur dan lingkungan desa baik dari segi jumlah maupun kualitas yang masih buruk (rusak) seperti pada jalan Desa, fasilitas penunjang transportasi seperti terminal angkutan penumpang, fasilitas telekomunikasi, jalan usaha tani, embung Desa, energi baru dan terbarukan, listrik, irigasi tersier, saluran untuk budidaya perikanan, sarana pengelolaan gawat darurat dan kesiagaan bencana, serta prasarana lingkungan permukiman masyarakat Desa.
- Masih perlunya peningkatan akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan masih rendahnya derajat kesehatan dan status gizi masyarakat, yang antara lain tercermin dari masih tingginya Angka kematian bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI), sertamasih tingginya angka kesakitan dan kematian yang diderita oleh masyarakat, baik berupa penyakit menular maupun penyakit tidak menular yang terutama disebabkan kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan dasar (Puskesmas, Polindes, Posyandu, Sarana Sanitasi lingkungan, air bersih berskala Desa dll) dan rujukan, tenaga kesehatan serta jaminan pembiayaan kesehatan.
- Masih perlunya peningkatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan yang terkait dengan pelayanan pendidikan anak suia dini, penekanan angka putus sekolah, penuntasan wajar dikdas sembilan tahun dan terbatasnya kemampuan masyarakat untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi, yang diantaranya disebabkan karena masih banyaknya sarana dan prasarana pendidikan seperti sekolah, madrasah diniyah, perpusatakaan, taman bacaan masyarakat, balai pelatihan dan sanggar yang mengalami kondisi rusak dan belum memadai
- Belum memadainya sarana dan prasarana penunjang ekonomi seperti BUMDesa, pasar dan kios desa, tempat pelelangan ikan milik Desa, sarana dan prasarana produksi di Desa, keramba jaring apung dan bagan ikan, lumbung pangan Desa, pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan, padang gembala, Desa Wisata, Penggilingan padi, lahan pertanian, usaha hutan Desa, Kandang ternak, Instalasi biogas, Mesin pakan ternak sarana dan prasarana ekonomi lainnya.
- Belum optimalnya pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutannya pelestarian hidup yang kurang menggambarkan keseimbangan lingkungan hidup yang baik, antara lingkungan ekosistem alami dengan lingkungan ekosistem budidaya/buatan manusia. Hal-hal tersebut terjadi padakomoditas tambang mineral bukan logam, komoditas tambang batuan, rumput laut, hutan milik Desa, pengelolaan sampah, , hutan bakau, perlindungan mata air, kotornya daerah aliran sungai dan maupun kerusakan lingkungan seperti pada degradasi pantai dan terumbu karang.
- Belum optimalnya pengembangan pariwisata desa, hal tersebut misalnya tampak pada :
- Masih banyaknya potensi wisata yang belum dikembangkan
- Fasilitas dan pelayanan wisata yang ada di Desa Jatihurip belum cukup memadai.
- Masih rendahnya minat swasta untuk mengelola potensi pariwisata.
- Pemahaman masyarakat terhadap Dampak Ganda (Multiplier Effect) dari pengembangan pariwisata masih sempit.
- Belum optimalnya penyebaran informasi dan promosi pariwisata
- Masalah bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Permasalahan pada bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, diantaranya meliputi :
- Masih lemahnya pembinaan lembaga kemasyarakatan. Hal-hal tersebut diantara tampak pada beberapa sektor seperti :
- Sektor Kependudukan
Dalam bidang kependudukan, beberapa permasalahan yang masih perlu ditangani antara lain pengendalian laju pertumbuhan penduduk, penataan administrasi kependudukan, belum terbentuknya kelembagaan yang sesuai dengan amanat UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), serta masih kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya akta-akta pencatatan sipil. Dalam bidang kependudukan ini hak-hak sipil warga untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan.
- Sektor Politik
Perkembangan kehidupan demokrasi masih perlu lebih ditunjang dengan penguatan institusi politik dan peningkatan pendidikan politik bagi masyarakat.Tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya juga cenderung semakin menurun. Permasalahan lain yang dihadapi dalam bidang politik antara lain :
- Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga politik
- Partisipasi masyarakat dalam penyusunan dan pengambilan kebijakan publik masih perlu ditingkatkan.
- Lembaga politik belum memberikan secara maksimal proses peningkatan kesadaran politik warga (pendidikan politik)
- Bidang Sosial, yaitu mulai menurunnya nilai-nilai lokal kemasyarakatan seperti kegotongroyongan masyarakat dan kekeluargaan dalam gerakan pembangunan desa.
- Masih lemahnya Pembangunan Bidang Hukum dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban serta. Hal-hal tersebut misalnya tampak pada:
- Belum optimalnya kapasitas dan kompetensi sumberdaya manusia di bidang hukum
- Masih rendahnya budaya hukum masyarakat
- Masih banyaknya Produk hukum di desa yang belum disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan disesuaikan dengan kondisi saat ini, sehingga menghambat penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat.
- Meningkatnya potensi konflik kepentingan dan pengaruh negatif arus globalisasi yang penuh keterbukaan,
- Menurunnya wawasan kebangsaan dan kesadaran bela negara.
- Berkembangnya modus-modus kejahatan baru dengan memanfaatkan teknologi canggih dan maraknya kasus-kasus kerusuhan dan berbagai kejahatan yang bersifat konvensional, transnasional, dan kejahatan terhadap kekayaan Negara.
- Adanya tindakan-tindakan kelompok masyarakat yang bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku.
- Masih tingginya tingkat kriminalitas di masyarakat
- Masih belum memadainya sarana prasana penunjang penyelenggaran keamanan dan ketertiban masyarakat seperti POS KAMLING
- Masih rendahnya kapasitas dan kesejahteraan SDM penunjang penyelenggaran keamanan dan ketertiban masyarakat desa
- Masih lemahnya pembinaan kerukunan umat beragama dan kesejahteraan sosial, hal tersebut misalnya tampak pada adanya kecenderungan peningkatan jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), masih terjadinya perselisihan akibat dari konflik antar/inter pemelukagama. Peran serta masyarakat dalam penanganan masalah sosial ini masih perlu ditingkatkan sebagai akibat pola pikir masyarakat yang masih menganggap tabu untuk mengungkap permasalahan sosial, meskipun berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat. Selain itu, masih terbatasnya sarara dan prasarana, sumberdaya manusia dan anggaran pemerintah untuk penanganan masalah-masalah sosial.
- Masih banyaknya permasalahan pembangunan keolahragaan dan kepemudaan yang saat ini berkaitan dengan pembinaan olahraga yang belum tertata secara sistematis antara olahraga pendidikan di lingkungan persekolahan, olahraga rekreasi di lingkungan masyarakat, olahraga prestasi untuk menjadi atlit dalam pentas kompetisi olahraga tingkat daerah maupun nasional serta terbatasnya sarana dan prasarana olahraga di masyarakat yang memadai. Sedangkan permasalahan dibidang kepemudaan masih terbatasnya sarana dan prasana untuk mewadahi aktivitas dan kreativitas generasi muda yang lebih berkualitas dan mandiri.
- Masih lemahnya pembinaan lembaga adat/agama sehingga belum dapat dioptimalkan untuk pengembahangan kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat/umat.
- Masih lemahnya pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat, hal tersebut misalnya tampak pada :
- Masih rendahnya ketahanan budaya masyarakat akibat imbas perubahan global.
- Pemahaman masyarakat tentang arti penting kebudayaan dalam kehidupan yang belum berkembang dengan baik
- Proses regenerasi dalam rangka pewarisan budaya daerah masih rendah
- Kekayaan budaya belum terkelola secara sinergis dalam rangka pembangunan daerah
- Belum termanfaatkannya produk budaya sebagai potensi industri kreatif.
- Masalah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Permasalahan pada bidang pemberdayaan masyarakat antara lain :
- Kurang mandiri dan berdaya serta kurangnya kapasitas individu maupun kelompok masyarakat, kelompok usaha ekonomi produktif, kelompok perempuan, kelompok tani, kelompok masyarakat miskin, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, pemerhati dan perlindungan anak, kelompok pemuda dalam usaha ekonomi,industri kecil, pertanian, peternakan perikanan dan perdagangan. Hal-hal tersebut masih tampak pada:
- Sektor Pertanian
- Rendahnya tingkat kesejahteraan petani yang diakibatkan :
- pada umumnya petani sebagai buruh tani (database kelompok tani yang anggotanya petani penggarap dan petani pemilik).
- tingkat kepemilikan lahan petani relatif terbatas (kurang dari 0,5 Ha)
- Skala usaha pertanian relatif terbatas.
- Pengembangan pertanian masih bersifat parsial pada sistem pertanian;Koordinasi antar institusi lintas sektoral dalam upaya menciptakan iklim yang kondusif dalam penyelenggaraan aktivitas usaha agribisnis hulu sampai hilir masih perlu ditingkatkan.Rendahnya pengembangan usaha agribisnis perdesaan
- Input produksi pertanian relatif terbatas; pada umumnya disebabkan masih lemahnya kemampuan finansial untuk pengembangan usaha.
- Terbatasnya kuantitas dan kualitas infrastruktur pertanian
- Penerapan teknologi tepat guna masih terbatas diakibatkan oleh terbatasnya sarana prasarana, rendahnya SDM petani, terbatasnya penyuluh pertanian dan tenaga teknis lainnya.
- Alih fungsi lahan pertanian yang mengurangi produksi dan produktivitas hasil pertanian.
- Masih terbatasnya sarana dan prasarana panen dan pasca panen
- Masih rendahnya kualitas produk yang dihasilkan
- Kelembagaan kelompok tani belum mandiri
- Nilai Tambah hasil pertanian yang masih rendah disebabkan produk yang dijual masih berupa bahan mentah belum melalui proses pengolahan dan pengemasan.
- Rendahnya nilai tukar petani (NTP).
- Masih lemahnya akses permodalan sehingga mengakibatkan sistem ijon di petani
- Belum konsistennya pelaksanaan Sistem Pertanian Oganik.
- Belum optimalnya pemanfaatn lembaga penjamin / UEP untuk hasil produksi / pasca panen
- Belum adanya sistem pertanian terpadu
- Permasalahan dalam Sub-Sektor Pertanian Tanaman Pangan:
- Masih belum adanya kawasan tanaman hortikultura baik sayuran maupun buah-buahan,
- Belum terintegrasinya tanaman dan ternak dalam penyediaan bahan pupuk organik,
- Lahan pertanian yang berkurang kesuburannya akibat penggunaan pupuk anorganik dalam waktu yang lama.
- Masih rendahna produksi buah-buahan lokal
- Permasalahan dalam Sub-SektorPeternakan :
- Masih terbatasnya hasil produksi daging terlihat dari perbandingan antara kebutuhan dan jumlah pasokan,
- Masih terbatasnya populasi hewan ternak, usaha peternakan pada umumnya masih dilaksanakan secara subsisten (usaha sampingan) dengan skala kecil, sehingga belum memberikan dampak yang signifikan trhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Terbatasnya jumlah tenaga teknis lapangan sehingga pelayanan pembinaan dan penyuluhan belum dapat dilaksanakan secara optimal
- Terbatasnya akses peternak terhadap pendanaan di luar pemerintah khususnya dana perbankan dan sektor swasta lainnya yang menyebabkan beban pemerintah dam investasi pembangunan di sektor usaha peternakan menjadi lebih besar.
19) Permasalahan dalam Sub-Sektor Perikanan yaitu :
- Masih rendahnya produksi budidaya perikanan air tawar
- Belum adanya pusat pembenihan ikan nilem
- Masih lemahnya bantuan modal untuk budidaya perikanan air tawar
21) Dalam Sub-Sektor Perkebunan,yaitu :
- Masih banyaknya tanaman yang kurang terpelihara,
- Masih rendahnya tingkat produktifitas
- Masih rendahnya kemampuan petani untuk memelihara kebun,
- Harga jual yang fluktuatif.
22) Sub-Sektor Ketahanan Pangan, yaitu :
- Masih rendahnya ketersediaan cadangan pangan khususnya beras dan jagung pada saat musim paceklik,
- Rendahnya pengembangan dan peningkatan usaha ekonomi produktif,
- Rendahnya tingkat kemandirian pangan di desa kategori miskin,
- Sektor Koperasi, Industri Kecil dan Menengah, yaitu :
- rendahnya manajemen usaha koperasi,
- terbatasnya permodalan koperasi,
- rendahnya kualitas SDM pengelola koperasi
- Rendahnya pengembangan usaha ekonomi produktif.
- Masih rendahnya manajemen pengelolaan usaha.
- Kontinuitas produk kurang terjamin, terutama berkaitan dengan pasokan bahan baku.
- Posisi tawar-menawar yang masih lemah. Hal ini berkaitan dengan aspek permodalan
- Jaringan informasi dan akses pasar ke tingkat nasional maupun internasional masih lemah.
- Kurangnya diversifikasi dan tingkat kreativitas desain produk.
- Belum optimalnya pengembangan produk yang menjadi ciri khas unggulan Desa Jatihurip (Roti Qini)
- Masih rendahnya kecintaan masyarakat untuk menggunakan produksi lokal
- Kurangnya kemampuan masyarakat dalam mengases informasi teknologi tepat guna
- Minimya kegiatan pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa
- Kurangnya kegiatan dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan
- Kurangnya keberdayaan masyarakat pada bidang kesehatan karena masih kurangnya promosi kesehatan terutama mengenai kesadaran masyarakat dalam menerapkan Perilaku Hidup Bersih & Sehat (PHBS).
- Belum mandirinya masyarakat dalam bidang Ketenagakerjaan. Salah satu permasalahan pembangunan dalam bidang tenaga kerja yang sangat krusial adalah pengangguran yang disebabkan tidak sebandingnya jumlah pertumbuhan angkatan kerja dengan laju pertumbuhan kesempatan kerja, serta masih rendahnya kompetensi tenaga kerja. Selain itu masih terbatasnya kapasitas kelembagaan, sarana dan prasarana pelatihan serta terbatasnya paket kegiatan bimbingan usaha. Hal lain yang masih perlu perhatian adalah upaya perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berasal dari Desa Jatihurip
- Belum tercapainya keberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Hal tersebut misalnya tampak pada masih minimnya akses terhadap kesempatan usaha, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu masih adanya perempuan dan anak menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, serta belum optimalnya peran lembaga sosial masyarakat terhadap perlindungan perempuan dan anak.
BAB IV
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
4.1. Visi dan Misi
4.1.1. Visi
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Jatihurip ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Jatihurip seperti Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya.
Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan. Maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa Jatihurip adalah :
“Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik, Masyarakat Desa Yang Mandiri, Sejahtera Dan Berakhlak Mulia“.
4.1.2. Misi
Selain Penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya visi desa tersebut.Visi berada di atas Misi, pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat dioperasionalkan/dikerjakan. Sebagaimana penyusunan Visi, misi pun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Jatihurip, sebagaimana proses yang dilakukan maka Misi Desa Jatihurip adalah :
- Optamilisasi kinerja Aparatur Pemerintahan Desa guna miningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
- Menyelenggarakan pemerintah desa yang bersih, transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang undangan.
- Memberi fasilitas dan pelayanan maksimal di bidang kesehatan, pendidikan dan keagamaan bagi masyarakat Desa Jatihurip.
- Mengedepankan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
- Pemberdayaan sumber daya manusia dan semua potensi di masyarakat dalam berbagai bidang guna meningkatkan kesejahteraan warga Desa Jatihurip.
4.2. Kebijakan Pembangunan Desa
4.2.1. Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Kebijakan pembangunan merupakan pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan Desa Jatihurip Kecamatan Cisayong selama periode Tahun 2023 - 2029. Kebijakan pembangunan dalam RPJMDesa berdasarkan Program Kerja adalah sebagai berikut :
1 : Bidang Pemerintahan
Pemerintahan Desa merupakan unit terkecil dari pemerintahan nasional, yang bersentuhan langsung dengan Masyarakat. Pasal 24 UU No. 6 Tahun 2014 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan pemerintahan, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, asas afektivitas dan efisiensi, asas kearifan local, asas keberagaman, dan asas partisipatif. Untuk mencapai hal tersebut diatas dan menciptakan tata Kelola pemerintahan yang baik ( Good Governance ) perlu beberapa hal :
- Optamalisasi Kinerja Aparatur Pemerintah Desa.
Aparatur pemerintah Desa Jatihurip perlu dibenahi dan dibina agar masing – masing bidang dapat berfungsi dengan baik dan melaksanakan tugas dengan optimal sesuai dengan tupoksi masing – masing. Dengan demikian diharapkan aparatur desa akan mendapat kepercayaan dari Masyarakat.
- Peningkatan Pelayanan Publik.
Masyarakat harus dapat dengan mudah memperoleh pelayanan sesui dengan kebutuhannya dengan tidak membeda-bedakan status dalam masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dengan norma -norma dalam masyarakat dan hukum yang berlaku.
- Transparansi Keuangan.
Untuk Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kepala Desa dan aparaturnya, masalah keuangan harus transparan ( terbuka), dimana masyarakat harus mengetahui sumber- sumber keuangan dan pengalokasianya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan BPD dan disosialisasikan kepada masyarakat melalui RT/RW.
- Sinergisitas dengan BPD
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) yang anggotanya merupakan merupakan tokoh/wakil masyarakat dan sebagai mitra sejajar Kepala Desa serta penampung aspirasi masyarakat melalui Musdus dan Musdes. Serta partner musyawarah untuk dimintai pendapat terutama menyangkut masalah – masalah yang strategis terhadap pembangunan di Desa.
2 : Bidang Pembangunan
Pembanguan adalah proses perubahan yang dilakukan melalui Upaya – Upaya secara sadar dan terencana kearah yang lebih baik. Sedangkan pelaksanaan adalah strategi yang diarahkan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Ada dua macam yaitu Pembangunan Mental atau Akhlak dan Pembangunan Fisik.
- Bidang Pembangunan Akhlak.
Pembangunan akhlak diarahkan untuk emnjadikan manusia sebagai masyarakat yang berahlaqul karimah. Sasarannya adalah sekolah sekolah, pengajian – pengajian, diskusi – diskusi keagamaan, hal ini perlu mendapatkan perhatian serius terutama generasi muda dalam menghadapi masa depan nya.
- Bidang Pembangunan Fisik
- Pembanguann Sarana Transportasi
Pembangunan sarana transportasi diarahkan untuk menjaga perekonomian Masyarakat yaitu dengan pembukaan dan perbaikan jalan gang, jalan pertanian, dan jalan desa untuk memudahkan akses Masyarakat dalam melakukan aktifitasnya terutama peningkatan perekonomian .
- Pembanguanan Sarana Kesehatan
Melengkapi sarana Kesehatan yang ada Poskesdes dan Posyandu termasuk membangun posyandu di wilayah yang belum ada bangunan posyandu.
- Pembangunan Sarana Keamanan
Pembangunan SDM dengan mengadakan pelatihan dan pembinaan bagi LINMAS dan Masyarakat serta Pembangunan sarana Keamanan antara lain Pengadaan POSKAMLING di setiap kampung.
- Pembangunan Sarana Pendidikan
Melengkapi sarana Pendidikan diarahkan kepada Pendidikan Formal dan Non Formal. Pendidikan Formal antara lain PAUD, TK, SD/MA, SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi sedangkan Pendidikan non formal diantaranya Kelompok Bermain, PAUD, TPQ, Pesantren dll.
- Pembangunan Sarana Olahraga.
Pembangunan sarana olahraga antara lain lapangan volley, lapangan mini soccer, lapangan futsal lapangan Badminton dll.
- Bidang Pertanian dan Peternakan
Sebagian besar penduduk Jatihurip adalah hidup dari Pertanian dan Perikanan. Untuk itu wajar apabila mendapat perhatian serius. Selain Pertanian Jatihurip juga berpotensi dibidang perdagangan.
Yang perlu ditingkatkan pada bidang ini antara lain :
- Penyuluhan kepada para petani padi dan petani ikan.
- Pembangunan sarana irigasi dan Pengaturan air untuk pertanian dan perikanan.
- Membentuk / mengoptimalkan Kelompok Tani.
3 : Bidang Sosial dan Kemasyarakatan.
Bidang Sosial dan Kemasyarakatan meliputi :
- Lembaga Masyarakat
- Lembaga Pemberdayaan Masyarkat.
Optimalisasi Tugas dan Fungsi LPM Desa sesuai dengan pasal 4 dan 5 Permendagri No. 18 Tahun 2018 yaitu :
Tugas LPM:
- Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa
- Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
- Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Fungsi LPM :
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat.
- Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa.
- Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan , melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif.
- Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, seta gotong royong masyarakat.
- Meningkatkan kesejahteraan keluarga.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
- Rukun Tetangga ( RT ) dan Rukun Warga ( RW )
Merupakan pemimpin yang paling bawah dan paling dekat dengan masyarakat. Ketua RT dan Ketua RW harus senantiasa siap sedia dalam menyelesaikan sejak dini setiap permasalahan yang timbul di masyarakat.
- Pembinaan Generasi Muda
Pemuda saat ini adalah pemimpin dan pemilik negara di masa yang akan datang, baik buruk nya negara di masa yang akan datang tergantung dari kondisi pemuda saat ini.
Oleh karena itu yang sangat penting membina akhlak melalui pengajian – pengajian, ceramah agama, diskusi keagamaan melalui wadah Remaja Masjid, Karang Taruna danyang sejenisnya. Sealain akhlaknya, generasi muda juga harus kuat fisiknya yaitu melalui pembinaan olah raga. Serta yang tidak kalah penting nya yaitu memupuk rasa cinta tanah air dan NKRI.
- Pembinaan PKK
PKK merupakan organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembanguanan Indonesia.
PKK mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga melalui 10 Program PKK . Oleh karena karena itu perlu adanya pembinaan yang intensif.
- Lembaga Lain.
Lembaga lain yang ada di desa harus dapat memberikan kontribusinya terhadap kemajuan pembangunan Desa Jatihurip.
1). Badan Uasaha Milik Desa (BUMDES )
BUMDes merupakan badan profit yang harus mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa ( PADes). Sehingga perlu pembenahan bidang sumber daya manusia dan manajemennya.
2). Karang Taruna
Karang Taruna saat ini belum berjalan maksimal, perlu pembenahan dengan prioritas utama pembentukan kepengurusan di tingkat Desa sebagai wadah untuk menampung aspirasi pemuda yang telah terbentuk di tingkat dusun / RW.
3). MUI Desa
Diharapkan MUI Desa Jatihurip dapat melaksanakan kegiatannya yaitu :
- Memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam di Desa dalam mewujudkan kehidupan beragam dan bermasyarakat yang di ridhai Alloh.
- Memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah Desa dan masyarakat.
- Menjadi penghubung antara ulama dan pemerintah desa dan penerjemah timbal balik antara umat dan pemerintah desa guna menyukseskan pembangunan nasional.
- Meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam.
Agar arah kebijakan pembangunan ini lebih tajam maka dalam pelaksanaannya perlu diimbangi dengan arah kebijakan belanja desa.Arah kebijakan belanja Desa ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dalam belanja program/kegiatan. Kebijakan belanja Desa diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien dan efektif, antara lain melalui:
- Esensi utama penggunaan dana APB Desa adalah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat oleh karena itu akan terus dilakukan peningkatan program-program yang berorientasi pada masyarakat dan berupaya melaksanakan realisasi belanja Desa tepat waktu dengan mendorong proses penetapan Perdes APB Desa secara tepat waktu pula.
- Meningkatkan kualitas anggaran belanja Desa melalui pola penganggaran yang berbasis kinerja dengan pendekatan tematik pembangunan yang disertai system pelaporan yang makin akuntabel.
- Penggunaan anggaran berbasis pada prioritas pembangunan yaitu dalam penentuan anggaran belanja dengan memperhatikan belanja tidak langsung dan belanja langsung sesuai dengan visi dan misi Desa.
-
-
- Rencana Program dan Kegiatan
-
Program Jangka Pendek
- Optimalisasi Kinerja Perangkat Desa dengan menempatkan perangkat pada posisi yang sesuai dengan disiplin ilmu dan kemampuannya.
- Penetapan atau penggantian pengurus Lembaga – Lembaga Desa yang habis masa jabatannya atau adanya kekosongan kepengurusan.
- Bimtek pembinaan kapsitas Perangkat Desa, Linmas, BPD, PKK, MUI, Karang Taruna , Pengurus Bumdes, Guru- guru MDA, RT, RW dll.
- Pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana bidang :
- Pendidikan ( Gedung Sekolah, Kirmir, Pgar Sekolah )
- Kesehatan ( Posyandu, Gedung Olahraga, Lapang Volly, Badminton, Mini Soccer ).
- Keagamaan ( Perbaikan , dan Pengadaan Perlengkapan Masjid dan Musholla ).
- Ekonomi ( Pembangunan dan Perbaikan saluaran irigasi, Pengaturan Air untuk pertanian dan perikanan, Pembangunan jalan lingkungan , jalan pertanian).
Program Jangka Menengah
- Penanggulangan kemiskinan, stunting dan gizi buruk.
- Pembangunan kincir air atau sejenisnya untuk penanggulangan masalah kekurangan air saat kemarau.
- Penghijauan ruas- ruas jalan dan pemeliharaan kebersihan Sungai kecil serta perlindungan , pemeliharaan dan pemanfaatan ekosistem secara berkelanjutan pada Daerah Aliran Sungai ( DAS ).
- Pembuatan , perbaikan, Pembangunan jalan dan saluran – saluran air di seluruh wilayah Desa Jatihurip.
- Penggalian potensi – potensi desa.
- Pembuatan tempat pengolahan atau pemilahan sampah
- Perbaikan sarana dan prasarana pertanian dan perikanan.
- Pembanguanan pembangkit Listrik. Misalnya PJU dan PSU
Program Jangka Menengah
- Pembangunan talud atau dengan penghijauan sepanjang Daerah Aliran Sungai untuk mencegah abrasi.
- Pengaspalan jalan gang dan jalan pertanian
- Pembangunan Gedung Bumdes dan Pasar Desa
- Pembangunan Gedung Serba Guna
- Pembangunan Kepariwisataan dengan Pembangunan Desa Wisata
4.2.3. Strategi Pencapaian
Strategi yang digunakan untuk mencapai hasil pembangunan yang sesuaidengan perencanaan pada RPJMDesa dan RKPDesa dan sesuai dengan Visi Misi Desa Jatihurip diantaranya adalah dengan :
- Melakukan koordinasi atau pertemuan secara berkala dengan tokoh-tokoh masyarakat dan masyarakat untuk mensosialisasikan RPJMDes dan RKP Des. Melalui kegiatan ini selain agar adanya monitoring dari masyarakat terhadap realisasi dari pembangunan berdasarkan RPJMDes dan RKPDes juga diharapkan akan meningkatkan rasa kegotongroyongan dan keinginan membangun pada masyarakat.
- Selalu melibatkan masyarakat atau tokoh-tokoh tersebut dalam setiap perencanaan ataupun pelaksanaan atas segala kegiatan yang ada sehingga diharapkan dapat meningkatkan rasa memiliki terhadap pembangunan yang berdampak pada pemeliharaan pembangunan tersebut.
- Berusaha secara terus menerus untuk menarik atau merangkul pihak-pihak yang mau berinvestasi atau pun melakukan kegiatan usaha yang dapat memanfaatkan potensi Desa Jatihurip.
- Menjalankan urunan warga
- Memberi pengarahan dan membuat strategi untuk peningkatan swadaya masyarakat
- Pembinaan terhadap kelompok usaha ekonomi produktif (UEP) atau pun kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) atau pun kelompok usaha lainya agar dapat meningkatkan usaha dan permodalanya. Hal ini selain memperkuat masyarakat dalam kemandirian dan ekonomi juga strategi untuk pencapaian pembangunan pada Program Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM) yang telah direncanakan setiap tahunya
- Pengarahan untuk kesadaran berkoperasi bagi warga dan lembaga sebagai salah satu langkah penguatan kemandirian dan ekonomi
- Membentuk tim strategis untuk mengembangkan potensi yang ada pada Desa Jatihurip baik dari bidang pertanian, peternakan, pariwisata dan sumberdaya manusia untuk menuju desa yang mandiri dengan meningkatnya pendapatan asli desa
- Menarik retribusi dari kegiatan usaha menengah dan fasilitas sarana umum untuk pemeliharaan dan peningkatan
- Melakukan pelatihan-pelatihan pada aparat desa dan lembaga agar lebih meningkatkan kapasitas dan kinerja sehingga rapih dalam pengadministrasian dan cakap dalam pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sehingga diharapkan dapat melancarkan tujuan pembangunan
- Melakukan penyuluhan dan pembangunan dalam bidang kesehatan dan pendidikan yang diharapkan akan meningkatkan kualitas hidup dan kualitas sumber daya manusia masyarakat Desa Jatihurip yang merupakan pelaku utama dalam pembangunan.
- Membuat proposal pengajuan pembangunan pada pihak atau instansi terkait dengan berdasarkan RPJMDes dan RKP Desa
BAB V
PENUTUP
Demikian Profil Desa Jatihurip ini dibuat untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pembangunan di Desa Jatihurip Kecamatan Cisayong. Harapan kami semoga buku ini bermanfaat dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
KEPALA DESA JATIHURIP
ILYAS GHAZALI PARIKESIT, ST
Profil DesaProfil Desa
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin