Profil Desa

28 Januari 2025
Administrator
Dibaca 100 Kali

PROFIL DESA

DESA 

DESA JATIHURIP

KECAMATAN CISAYONG

KABUPATEN TASIKMALAYA

 TAHUN 2024

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Dengan mengucap syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat

dan karunia-Nya sehingga penyusunan buku Propil Desa ini dapat diselesaikan

dengan penuh tanggung jawab yang dikemas dan diolah dalam instrumentinstrumen sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2007 tentang Pedoman, Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan.

Sajian data dalam buku Profil Desa Jatihurip Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam hal penyajian informasi secara terbuka dan sistematis tentang gambaran umum potensi serta perkembangan Desa Jatihurip selama tahun 2022.

Secara khusus data Profil Desa adalah kumpulan data tentang potensi dan perkembangan desa, yang diperlukan untuk perbandingan atau referensi dan sebagai data acuan dalam penyusunan program kegiatan pembangunan

desa serta kebijakan Pemerintah Desa, melaksanakan penyusunan tata ruang

wilayah, dan penyusunan kebijakan-kebijakan pembangunan lainnya, serta

dimanfaatkan untuk kepentingan data Desa secara menyeluruh.

Adapun penyusunan profil Desa ini menggunakan instumen antara lain :

  1. Data Pokok Desa;
  2. Data Pokok Potensi SDA dan SDM;
  3. Data Perkembangan Desa; dan
  4. Data Dasar Keluarga.

Kami menyadari bahwa dalam menyediakan data dan informasi dalam buku Profil Desa Jatihurip ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu pendapat, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan guna perbaikan buku ini dimasa yang akan dating.

Harapan kami semoga buku ini bermanfaat dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

Jatihurip, 30 Maret 2024

Kepala Desa Jatihurip

 

 

ILYAS GHAZALI PARIKESIT, ST

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR ......................................................................................................................................... i

DAFTAR ISI ................................................... ................................................................................................. ii

BAB I PENDAHULUAN ................................................ ................................................................................... 1

1.1 Latar Belakang ............................................................................................................................ 1

1.2 Daftar hukum ..............................................................................................................................1

BAB II GAMBARAN UMUM PEMERINTAH DESA ............................................................................................ 4

2.1 Kondisi Desa .......................................................... .................................................................... 4

2.1.1 Sejarah Desa ................................................................................................................4

2.1.2 Geografis .................................................................................................................... 5

2.1.3 Demografi.....................................................................................................................7

2.1.4 Keadaan Sosial ............................................................................................................ 8

2.1.5 Keadaan Ekonomi ....................................................................................................... 9

2.2 Kondisi Pemerintah Desa ................................ ........................................................................... 9

2.2.1 Pembagian Wilayah Desa ............................ .............................................................. 9

2.2.2 Struktur Organisasi Pemerintah Desa ........................................................................ 9

BAB III POTENSI DAN MASALAH .................................................................................................................. 11

3.1 Potensi ...................................................................................................................................... 11

 3.1.1 Potensi Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa ................................................ 11

3.1.2 Potensi bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa .................................................... 12

3.1.3 Potensi bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa ................................................... 13

3.1.4 Potensi bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa .................................................... 14

3.2 Masalah .................................................................................................................................... 14

3.2.1 Masalah Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ………………………………………. 14

3.2.2 Masalah Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa .................................................. 14

3.2.3 Masalah bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa ................................................. 16

3.2.4 Masalah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa ……………………………………….......... 19

BAB IV RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA .................................................................. 23

4.1 Visi dan Misi .............................................................................................................................. 23

4.1.1 Visi ............................................................................................................................ 23

4.1.2 Misi ........................................................................................................................... 23

4.2. Kebijakan Pembangunan Desa ................................................................................................ 23

4.2.1 Arah Kebijakan Pembangunan Desa ......................................................................... 23

4.2.2 Rencana Program dan Kegiatan ................................................................................ 25

  1. Bidang Penyelenggaraan PemerintahanDesa .................................................. 25
  2. Pelaksanaan Pembangunan Desa ..................................................................... 28
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa ....................................................... 30
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat .................................................................. 32

4.2.3. Strategi Pencapaian ................................................................................................ 38

BAB V PENUTUP .......................................................................................................................................... 40

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

  • Latar Belakang

Bahwa  berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa,  Desa  atau yang  disebut  dengan  nama  lain  yang  selanjutnya  disebut  Desa  adalah  desa  dan  desa adat  atau  yang  disebut  dengan  nama  lain,  selanjutnya  disebut  Desa,  adalah  kesatuan masyarakat  hukum  yang  memiliki batas  wilayah yang berwenang  untuk mengatur dan mengurus  urusan  pemerintahan,  kepentingan  masyarakat  setempat  berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.  Berdasarkan pola  pemikiran  dimaksud,  bahwa  desa  berwenang  mengurus  kepentingan  masyarakat setempat  berdasarkan  asal-usul  dan  adat  istiadat  setempat  yang  diakui  dan/atau dibentuk  dalam  sistem  Pemerintahan  Nasional  dan  berada  di  Desa/Kota,  maka  desa wajib  mempunyai  perencanaan  yang  matang  dalam  penyelenggaraan  pemerintahan dan  pembangunan  berdasarkan  partisipasi  dan  transparansi  serta  demokrasi  yang berkembang di desa  yang dituangkan dalam  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM  Desa)  6 (enam) tahun.

Dokumen Desa ini  merupakan  rencana  strategis  Desa Jatihurip  untuk  mencapai tujuan  dan  cita-cita  desa.  Dokumen perencanaan ini  nantinya  akan  menjadi  dokumen yang  menyesuaikan  perencanaan  pembangunan  di  tingkat  Desa,  karena perencanaan  pembangunan  desa  dan  perencanaan  pembangunan  daerah  merupakan satu kesatuan sistem.

 

1.2  Dasar Hukum

Dasar hukum penyusunan dokumen ini meliputi :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 08 Agustus 1950);
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintah yang bersih (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor  104,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 4421);
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
  6. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  8. Peraturan Pemerintah  Nomor  47  Tahun  2015  Tentang  Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157)
  9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091)
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093)
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094)
  13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158)
  14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159)
  15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297)
  16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa barat 2005-2025(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 45);
  17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat 2013-2018 ();
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 11 Tahun 2005 tentang tata cara dan teknik penyusunan Produk Hukum Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 20 Tahun 2000 tentang Struktur Organisasi dan Tata Cara Kerja Pemerintah Desa.
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2008 tentang Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2005-2025
  22. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 13 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2011-2015

 

 

 

 

 

 

BAB II

GAMBARAN UMUM KONDISI DESA

 

2.1 Kondisi Desa

2.1.1. Sejarah Desa

Berdasarkan keterangan dari sesepuh warga Desa Jatihurip, Desa Jatihurip merupakan pemekaran dari Desa Sukasukur sekarang, dimana pada tahun 1955 ketika ada kunjungan Bupati Tasikmalaya pada saat itu salah seorang tokoh masyarakat ikut menjamu Bupati dan setelah melewati perbicangan dan perhitungan serta kepercayaan Bupati, saat itu salah seorang warga Jatihurip dipercaya untuk memimpin Desa dengan wilayah hasil pemekaran dari Desa Sukasukur. Adapun nama Jatihurip sendiri diambil dari nama pohon yang saat itu banyak tumbuh di wilayah pagendingan sekarang yaitu pohon jati. Selama berdirinya Desa dipimpin oleh Kepala Desa atau istilah lainnya adalah Kuwu.   Adapun jabatan Kepala Desa Jatihurip periode selanjutnya sebagai berikut :

No

Nama Kepala Desa

Masa Jabatan

Keterangan

1

Mad Tamri

 

Desa Cireungit

2

Dira Atmaja

 

Desa Cireungit

1

Adna

Tahun 1955-1965

10 tahun

2

Dadang

Tahun 1965-1973

8 tahun

3

Momo Suwarma

Tahun 1973-1981

8 tahun

4

Dase Sunardi

Tahun 1981-1987

7 tahun

5

Nana Supriatna

Tahun 1987-2000

13 tahun

6

Engkon BA

Tahun 2000-2005

5 tahun

7

Amas Mastur

Tahun 2005-2011

6 tahun

8

H. U Suryaman

Tahun 2011 – 2017

6 tahun

9

Dadang  Mursyid, S.Pd

Tahun 2017 – 2023

6 tahun

10

Ilyas Ghazali Parikesit, ST

Tahun 2023 - 2031

8 tahun

 

         Selama silih bergantinya periode kepemimpinan tersebut Desa Jatihurip juga mengalami beberapa kejadian penting seperti yang diuraikan pada tabel berikut :

Tahun Kejadian

Peristiwa Baik

Kejadian Buruk

1982

---

Hujan batu dan debu akibat letusan gunung galunggung

2009

Juara II lomba Mars PKK tingkat kecamatan

 

 

 

 

2009

Juara II lomba senam dan  tingkat kecamatan

Bencana Gempa Bumi dengan kekuatan 8 SR

2010

Juara Lomba Tumpeng Tingkat Kecamatan

-

2010

Juara Lomba Balap Bakiak Tingkat Kecamatan

-

 

2011

Juara III lomba perpustakaan Desa tingkat Kabupaten

 

2014

Juara pawai ta’aruf menyambut tahunbaru hijriah tingkat kecamatan

-

2015

Juara I pertandingan futsal pada HUT RI tingkatkecamatan

-

2015

 

Juara I Mars Gebang Desa Tingkat Kecamatan

 

 

2.1.2. Geografis

          Desa Jatihurip merupakan salah satu dari 13 Desa di Wilayah Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya. Kantor Jatihurip berjarak 3 km dari Kantor Kecamatan, 30 km dari ibu kota kabupaten dan 120 km dari ibu kota provinsi. Batas- Batas Desa Jatihuripmeliputi :

  • Sebelah Utara           : Desa Mekarwangi Kec Cisayong
  • Sebelah Barat           : Desa Sukaraharja  Kec Cisayong
  • Sebelah Timur : Sungai Citanduy, Ds Sukahaji  Kabupaten

Ciamis

  • Sebelah Selatan : Desa Sukasukur dan Kel. Sukamaju Kaler
  •                 Kec Indihiang Kota Tasikmalaya.

Desa Jatihurip  mempunyai luas wilayah seluas ± 105,36 Hektar dengan rincian penggunaan lahan seperti tersaji pada tabel

No

Uraian

Luas (Ha)

Keterangan

1.

Lahan pertanian basah

51,13

 

2.

Lahan pertanian kering

10,60

 

3.

Lahan pemukiman dan perkantoran

38,00

 

4.

Hutan

-

 

5.

Lahan lainnya

5,63

 

         

Wilayah Desa Jatihurip memiliki ketinggian berkisar antara 0 – 500 meter  atau 433 meter di atas permukaan laut (dpl). Secara umum wilayah tersebut dapat dibedakan menurut ketinggiannya, yaitu :

Ketinggian (m dpl)

Sebaran  (Dusun)

0 – 500

Dusun Sindangraja, Pagendingan dan Sindanghurip

500 – 1.000

 

1.000 – 1.500

 

1.500 – 2.000

 

2.000 -2.500

 

 

Kondisi kemiringan lahan di Desa Jatihurip berturut-turut yaitu: Sangat Agak  Curam : sebesar± 05 %,Landai sebesar ± 10 %,  dan Datar sebesar 85 % dari  luas  Desa Jatihurip.   Dari data kemiringan lahan terlihat bahwa sebagian besar bentang alam Desa Jatihurip didominasi oleh bentuk permukaan datar sampai dengan agak curam.

Kondisi hidrologi di wilayah Desa Jatihurip terdiri dari Daerah Aliran sungai-besar dan sungai kecil yang merupakan bagian dari sistem drainase yang dipengaruhi oleh kondisi topografi dan struktur fisiografinya di Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya. Terdapat 2 daerah aliran sungai besar atau sungai utama, yaitu Sungai Citanduy dan Sungai Cidadap. Pola aliran daerah aliran sungai umumnya berpola radial, karena lebih dipengaruhi dominansi vulkanik. Pada daerah tektonik pola aliran berubah menjadi tidak teratur (irregular), tergantung pada bentuk dan arah proses tektonik yang terjadi.

Kondisi geologi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dapat dibedakan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu :

  1. Geologi Landscape Depresi

Daerah ini terisi oleh material-material vulkanis akibat munculnya vulkanis Gunung Galunggung, Gunung Sawal dan Galunggung Cakrabuana

  1. Geologi Landscape Pegunungan Lipatan dan Patahan

Batuan di daerah ini berbeda-beda, baik dari jenis maupun sifatnya dan dapat dibedakan ke dalam dua golongan, yaitu:

  1. Golongan pertama : Batuan Kapur
  2. Golongan kedua           : Batuan Pasir Laut
  1. Geologi Landscape dataran Pantai Selatan

Material ini terdiri dari batuan dan pasir gunung.

Berdasarkan uraian tersebut Kondisi geologi Desa, Geologi Landscape Pegunungan Lipatan dan Patahan. Selanjutnya, berdasarkan kondisigeomorfologinya, wilayah Desa Jatihurip dapat dikelompokkan hanya satu kelompok, yaitu:

Satuan Vulkanik Ber-relief Tinggi

Sebagian besar batuannya terbentuk dari hasil erupsi vulkanik dan berpola aliran radier. Hampir seluruh anak sungai dari satuan ini ditampung oleh aliran Sungai Citanduy. Satuan ini membentang seperti tapak kuda yang melingkar dan terbuka ke arah Selatan.

            Desa Jatihurip di wilayah dataran rendah mempunyai temperatur umumnya 30°C dengan kelembaban 50%.  Curah hujan rata-rata per tahun 2.171,95 mm dengan jumlah hari hujan efektif selama satu tahun sebanyak 184 hari. Curah hujan tertinggi terjadi pada bulan November, dengan musim hujan terjadi antara bulan Oktober dan musim kemarau terjadi antara bulan Juni–September.

 

2.1.3. Demografi

Berdasarkan data profil desa per tanggal 30 Maret tahun 2024 Data Kependudukan Desa Jatihurip dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Jumlah Penduduk Secara umum / KK

No

Kependudukan

Jumlah

Ket

1.

Jumlah Penduduk

3.672

Orang

2.

Jumlah Kepala Keluarga

1.207

KK

 

  1. Jumlah Penduduk menurut kewarganegaraan

No

Kewarganegaraan

Jumlah

Ket

1.

WNI Laki-Laki

1.851

Orang

2.

WNI Perempuan

1.821

Orang

 

  1. Jumlah Penduduk menurut Keagamaan

No

Agama

Jumlah

Ket

1.

Islam

3.670

Orang

2

Kristen

2

Orang

 

  1. Jumlah Penduduk menurut Usia

No

Usia

Jumlah

Ket

1.

0-5 Tahun

430

Orang

2.

6-18 Tahun

1004

Orang

3.

19-59 Tahun

1899

Orang

4.

60 Tahun Keatas

339

Orang

 

 

 

  1. Jumlah Penduduk menurut Mata Pencaharian

No

Mata Pencaharian

Jumlah

Ket

1.

Petani

87

Orang

2.

Buruh

414

Orang

3.

Karyawan

493

Orang

4.

Wiraswasta

52

Orang

5.

Nelayan/Perikanan

0

Orang

6.

PNS, POLRI & TNI

55

Orang

7.

Peternak

0

Orang

8.

Belum/Tidak bekerja

406

Orang

9.

Pelajar/ mahasiswa

850

Orang

10.

Lainnya

1315

Orang

 

  1. Jumlah Penduduk menurut Tingkat Pendidikan

No

Pendidikan

Jumlah

Ket

1.

SD/Sederajat

818

Orang

2.

SMP/Sederajat

753

Orang

3.

SMA/Sederajat

941

Orang

4.

Perguruan Tinggi

262

Orang

5.

Buta Huruf

0

Orang

6.

Tidak tamat SD/Sederajat

468

Orang

7.

Belum Sekolah

430

Orang

 

2.1.4. Keadaan Sosial

Kondisi sosial masyarakat Desa Jatihurip masih memegang teguh pada adat istiadat daerah dengan ciri-ciri budaya yang terlihat masih kental dengan kegotong-royongan, sabanda sariksa, kesopanan dan budaya-budaya luhur. Kondisi sosial inilah yang selalu dijadikan dasar dan modal dalam melakukan setiap proses pembangunan yang senantiasa dijaga, dipelihara dan dikembangkan.

 

 

2.1.5. Keadaan Ekonomi

Kondisi ekonomi masyarakat Desa Jatihurip terbagi beberapa bidang namun dari keseluruhan yang sebagian besar bermata pencaharian bertani dengan penghasilan yang masih rendah, sehingga secara umum masih tergolong masyarakat yang masih belum sejahtera. Selain itu pada bidang lain seperti usaha mikro masyarakat masih memanfaatkan bantuan pinjaman dari bantuan permodalan pemerintah ataupun bantuan pinjaman permodalan dari pihak-pihak lain.

 

2.2. Kondisi Pemerintahan Desa

2.2.1. Pembagian wilayah desa

          Wilayah Desa Jatihurip terdiri dari 3 Kepunduhan, dan 6 RW dan 24 RT yaitu :

  1. Dusun Sindangraja yang terdiri dari 2 RW dan 7 RT
  2. Dusun Pagendingan yang terdiri dari 2 RW dan 7 RT
  3. Dusun Sindanghurip yang terdiri dari 2 RW dan 10 RT

 

2.2.2. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa

Desa Jatihurip menganut Sistem Kelembagaan Pemerintahan Desa dengan Pola Maksimal, selengkapnya sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

STRUKTUR  ORGANISASI PEMERINTAH DESA JATIHURIP

KEPALA DESA

ILYAS GHAZALI PARIKESIT, ST

 

 

KAWIL SINDANGRAJA

WANDA KUSUMAH

KAWIL PAGENDINGAN

ALDI NUGRAHA, S.Ak

KAWIL SINDANGHURIP

IRFANSYAH

 

STAF KAUR KEUANGAN

MUNAJAT

 

SEKRETARIS DESA

NUNUNG  NURASYIAH

 

KAUR KEUANGAN

SITI MARYAM, S.Sos

 

KAUR TU & UMUM

ROSWATI, S.Kom

 

 

KAUR PERENCANAAN

HANI NURHAYANI, S.I.P

 

 

 

KASI PEMERINTAHAN

JUJU  JUBAEDAH, S.I.P

 

KASI KESRA

 WIDYA  APRIANI, S.Kom

 

 

KASI PELAYANAN

MUHAMMAD RIDWAN

 

 

BAB III

POTENSI DAN MASALAH

  • Potensi

3.1.1 Potensi bidang  Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Potensi yang dapat mendukung kegiatan penyelenggaraan pemerintah di Desa Jatihurip antara lain adalah sudah terbentuknya lembaga maupun perangkat pemerintahan desa, uraian dan keterangannya sebagai berikut :

 

No

Uraian

Jumlah Personil

Keterangan

1

Kepala Desa

1 orang

 

2

Sekertaris Desa

1 orang

 

3

Kaur Perencanaan

1 orang

 

4

Kaur TU dan Umum

1 orang

 

5

Kaur Keuangan

1 orang

 

6

Kasi Pemerintahan

1 orang

 

7

Kasi Kesejahteraan Rakyat

1 orang

 

8

Kasi Pelayanan

1 orang

 

9

Kepala Wilayah

3 Orang

 

10

Staff Kaur Keuangan

1 Orang

 

11

BPD

7 Orang

 

12

RW

6 orang

 

13

RT

24 orang

 

 

Dalam penyelenggaraan pemerintahan juga ditunjang dengan beberapa sarana/fasilitas yang sudah ada seperti :

 

No

Sarana/Fasilitas Penunjang Penyelenggaraan Pemerintahan

Jumlah/Keterangan

1

 

Kantor Desa

 

a. Ruang Kepala Desa

Ada

b. Ruang Sekretariat Desa

Ada

c. Ruang Perpustakaan dan Mushola

Ada

2

Inventaris Penunjang

 

a. Komputer

-

b. Laptop

5 unit

c. Kamera

1 unit

3

Buku administrasi desa

 

a. Daftar penduduk

Ada

b. Buku daftar himpunan objek pajak (DHOP)

Ada

c.  Buku tamu

Ada

 

  • Potensi bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Potensi pada bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang sudah ada diantarnya adalah :

No

Uraian Sumber Daya Pembangunan

Jumlah

1

Aset prasarana umum

 

 

a. Jalan

3 titik

 

b. Jembatan

2 titik

 

c. TPT

5 titik

2

Aset prasarana kesehatan

 

 

a. Posyandu

7

 

b. Puskesdes

1

 

c. MCK

-

 

d. Sarana Air Bersih

Ada

 

 e. Sarana foging nyamuk

-

 

 f. Klinik Pratama

1

3

Aset Prasarana pendidikan

 

 

a. Gedung Paud

1

 

b. Gedung TK

3

 

c.   Gedung SD

2

 

d. Gedung SMP/MTs

1

 

e.  Gedung SMA / SMK

2

 

f.   Perpustakaan

1

 

g.  Sekolah Luar Biasa

-

 

h. Taman Pendidikan Al-qur'an

1

 

i.   Raudhatul Athfal

1

 

j. Madrasah Diniyah

5

 

k.Kelompok belajar Paket A/B/C

-

4

Aset prasarana ekonomi

 

 

a. Pasar ikan

1

 

b. Mini Market

2

 

c. kandang ternak

-

 

d. penggilingan padi

-

 

 e. Pabrik kayu

-

 

 f. Sentra bibit

-

 

 g. Toko Pusat Pertanian

-

 

 h. Pemancingan ikan

Ada

 

Aset prasarana kesiagaan dan tanggap darurat bencana

Ada

 

  • Potensi bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Potensi pada bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang sudah ada antara lain adalah :

No

Uraian Sumber Daya Pembangunan

Jumlah

1

Lembaga Kemasyarakatan

 

 

a.  LPM

3 orang

 

b. Karang Taruna

16 orang

 

c. PKK

26 orang

 

d.  Kader Posyandu

35  orang

 

36  Partai Politik

-

 

37  Organisasi Profesi

-      PGRI

-      Forum Komunikasi Guru Diniyah

-      Himpunan Guru PAUD

 

-

-

-

 

38  Majelis Ulama Indonesia tingkat Desa

5

 

39  Majelis Taklim

11

2

Aset Prasarana olah raga dan kepemudaan

 

 

a. Lapang Sepak Bola

-

 

b. Lapang Volly

7

 

c. GOR

1

 

d. Sekertariat Karang Taruna

-

3

Klub olahraga

 

 

a. Klub / Sekolah Sepak Bola

-

 

b. Klub Voley

2

 

c. Klub Bulu Tangkis

-

4

Keamanan dan ketertiban

 

 

a. Petugas LINMAS

16 orang

 

b. Pos Ronda / Pos kamling

     11  unit

 

  • Potensi bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

No

Uraian Sumber Daya Pembangunan

Jumlah

1

Kelompok Usaha Ekonomi Produktif

 

 

a. Jumlah kelompok usaha

 3

 

b. Jumlah kelompok usaha yang sehat

 2

2

Aset berupa modal

 

 

a. Total aset produktif

 -

 

b. Total pinjaman di masyarakat

 -

 

  • Masalah
      • Masalah Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Beberapa permasalahan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa diantaranya meliputi :

  1. Masih minimnya kesejahteraan kepala desa, perangkat desa, BPD hingga RT/RW;
  2. Minimnya sarana prasarana operasional perkantoran dan pelayanan masyarakat;
  3. Belum lengkapnya ketersediaan dan kemudahan mengakses data profil desa;
  4. Belum tersedianya data lengkap mengenai tata ruang desa;
  5. Masih kurang optimalnya penyelenggaraan musyawarah desa;
  6. Masih belum optimalnya pengelolaan informasi Desa;
  7. Masih belum optimalnya penyelenggaraan perencanaan Desa;
  8. Masih belum optimalnya penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
  9. Masih belum optimalnya penyelenggaraan kerjasama antar Desa;
  10. Sarana dan prasarana kantor Desa yang masih kurang;
  11. Terbatasnya sumber pendanaan desa, serta belum optimalnya penggalian potensi kekayaan desa;
  12. Belum optimalnya peran lembaga desa dan lembaga masyarakat desa.

 

  • Masalah Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Permasalahan mendasar dalam bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, antara lain:

  1. Kurang memadai sarana dan prasarana / infrasruktur dan lingkungan desa baik dari segi jumlah maupun kualitas yang masih buruk (rusak) seperti pada jalan Desa, fasilitas penunjang transportasi seperti terminal angkutan penumpang, fasilitas telekomunikasi, jalan usaha tani, embung Desa, energi baru dan terbarukan, listrik, irigasi tersier, saluran untuk budidaya perikanan, sarana pengelolaan gawat darurat dan kesiagaan bencana, serta prasarana lingkungan permukiman masyarakat Desa.

 

  1. Masih perlunya peningkatan akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan masih rendahnya derajat kesehatan dan status gizi masyarakat, yang antara lain tercermin dari masih tingginya Angka kematian bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI), sertamasih tingginya angka kesakitan dan kematian yang diderita oleh masyarakat, baik berupa penyakit menular maupun  penyakit tidak menular yang terutama disebabkan kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan dasar (Puskesmas, Polindes, Posyandu, Sarana Sanitasi lingkungan, air bersih berskala Desa dll) dan rujukan, tenaga kesehatan serta jaminan pembiayaan kesehatan.

 

 

  1. Masih perlunya peningkatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan yang terkait dengan pelayanan pendidikan anak suia dini, penekanan angka putus sekolah, penuntasan wajar dikdas sembilan tahun dan terbatasnya kemampuan masyarakat untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi, yang diantaranya disebabkan karena masih banyaknya sarana dan prasarana pendidikan seperti sekolah, madrasah diniyah, perpusatakaan, taman bacaan masyarakat, balai pelatihan dan sanggar yang mengalami kondisi rusak dan belum memadai

 

  1. Belum memadainya sarana dan prasarana penunjang ekonomi seperti BUMDesa, pasar dan kios desa, tempat pelelangan ikan milik Desa, sarana dan prasarana produksi di Desa, keramba jaring apung dan bagan ikan, lumbung pangan Desa, pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan, padang gembala, Desa Wisata, Penggilingan padi, lahan pertanian, usaha hutan Desa, Kandang ternak, Instalasi biogas, Mesin pakan ternak sarana dan prasarana ekonomi lainnya.

 

 

  1. Belum optimalnya pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutannya pelestarian hidup yang kurang menggambarkan keseimbangan lingkungan hidup yang baik, antara lingkungan ekosistem alami dengan lingkungan ekosistem budidaya/buatan manusia. Hal-hal tersebut terjadi padakomoditas tambang mineral bukan logam, komoditas tambang batuan, rumput laut, hutan milik Desa, pengelolaan sampah, , hutan bakau, perlindungan mata air, kotornya daerah aliran sungai dan maupun kerusakan lingkungan seperti pada degradasi pantai dan terumbu karang.

 

  1. Belum optimalnya pengembangan pariwisata desa, hal tersebut misalnya tampak pada :
  2. Masih banyaknya potensi wisata yang belum dikembangkan
  3. Fasilitas dan pelayanan wisata yang ada di Desa Jatihurip belum cukup memadai.
  4. Masih rendahnya minat swasta untuk mengelola potensi pariwisata.
  5. Pemahaman masyarakat terhadap Dampak Ganda (Multiplier Effect) dari pengembangan pariwisata masih sempit.
  6. Belum optimalnya penyebaran informasi dan promosi pariwisata

 

  • Masalah bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Permasalahan pada bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, diantaranya meliputi :

  1. Masih lemahnya pembinaan lembaga kemasyarakatan. Hal-hal tersebut diantara tampak pada beberapa sektor seperti :
  2. Sektor Kependudukan

      Dalam bidang kependudukan, beberapa permasalahan yang masih perlu ditangani antara lain pengendalian laju pertumbuhan penduduk,  penataan administrasi kependudukan,  belum terbentuknya kelembagaan yang sesuai dengan amanat UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), serta masih kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya akta-akta pencatatan sipil.   Dalam bidang kependudukan  ini  hak-hak sipil warga untuk mendapatkan  pelayanan administrasi kependudukan.

  1. Sektor Politik

Perkembangan kehidupan demokrasi masih perlu lebih ditunjang dengan penguatan institusi politik dan peningkatan pendidikan politik bagi masyarakat.Tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya juga cenderung semakin menurun.   Permasalahan lain yang dihadapi dalam bidang politik antara lain :

  • Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga politik
  • Partisipasi masyarakat dalam penyusunan dan pengambilan kebijakan publik masih perlu ditingkatkan.
  • Lembaga politik belum memberikan secara maksimal proses peningkatan kesadaran politik warga (pendidikan politik)
  1. Bidang Sosial, yaitu mulai menurunnya nilai-nilai lokal kemasyarakatan seperti kegotongroyongan masyarakat dan kekeluargaan dalam gerakan pembangunan desa.

 

  1. Masih lemahnya Pembangunan Bidang Hukum dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban serta. Hal-hal tersebut misalnya tampak pada:
  2. Belum optimalnya kapasitas dan kompetensi sumberdaya manusia di bidang hukum
  3. Masih rendahnya budaya hukum masyarakat
  4. Masih banyaknya Produk hukum di desa yang belum  disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan disesuaikan dengan kondisi saat ini, sehingga menghambat penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat.
  5. Meningkatnya potensi konflik kepentingan dan pengaruh negatif arus globalisasi yang penuh keterbukaan,
  6. Menurunnya wawasan kebangsaan dan kesadaran bela negara.
  7. Berkembangnya modus-modus kejahatan baru dengan memanfaatkan teknologi canggih dan maraknya kasus-kasus kerusuhan dan berbagai kejahatan yang bersifat konvensional, transnasional, dan kejahatan terhadap kekayaan Negara.
  8. Adanya tindakan-tindakan kelompok masyarakat yang bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku.
  9. Masih tingginya tingkat kriminalitas di masyarakat
  10. Masih belum memadainya sarana prasana penunjang penyelenggaran keamanan dan ketertiban masyarakat seperti POS KAMLING
  11. Masih rendahnya kapasitas dan kesejahteraan SDM penunjang penyelenggaran keamanan dan ketertiban masyarakat desa
  12. Masih lemahnya pembinaan kerukunan umat beragama dan kesejahteraan sosial, hal tersebut misalnya tampak pada adanya kecenderungan peningkatan jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), masih terjadinya perselisihan akibat dari konflik antar/inter pemelukagama. Peran serta masyarakat dalam penanganan masalah sosial ini masih perlu ditingkatkan sebagai akibat pola pikir masyarakat yang masih menganggap tabu untuk mengungkap permasalahan sosial, meskipun berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat. Selain itu, masih terbatasnya sarara dan prasarana, sumberdaya manusia dan  anggaran pemerintah untuk penanganan masalah-masalah sosial.

 

  1. Masih banyaknya permasalahan pembangunan keolahragaan dan kepemudaan yang saat ini berkaitan dengan pembinaan olahraga yang belum tertata secara sistematis antara olahraga pendidikan di lingkungan persekolahan, olahraga rekreasi di lingkungan masyarakat, olahraga prestasi untuk menjadi atlit dalam pentas kompetisi olahraga tingkat daerah maupun nasional serta terbatasnya sarana dan prasarana olahraga di masyarakat yang memadai. Sedangkan permasalahan dibidang kepemudaan masih terbatasnya sarana dan prasana untuk mewadahi aktivitas dan kreativitas generasi muda yang lebih berkualitas dan mandiri.
  2. Masih lemahnya pembinaan lembaga adat/agama sehingga belum dapat dioptimalkan untuk pengembahangan kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat/umat.
  3. Masih lemahnya pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat, hal tersebut misalnya tampak pada :
  4. Masih rendahnya ketahanan budaya masyarakat akibat imbas perubahan global.
  5. Pemahaman masyarakat tentang arti penting kebudayaan dalam kehidupan yang belum berkembang dengan baik
  6. Proses regenerasi dalam rangka pewarisan budaya daerah masih rendah
  7. Kekayaan budaya belum terkelola secara sinergis dalam rangka pembangunan daerah
  8. Belum termanfaatkannya produk budaya sebagai potensi industri kreatif.

 

  • Masalah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Permasalahan pada bidang pemberdayaan masyarakat antara lain :

  1. Kurang mandiri dan berdaya serta kurangnya kapasitas individu maupun kelompok masyarakat, kelompok usaha ekonomi produktif, kelompok perempuan, kelompok tani, kelompok masyarakat miskin, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, pemerhati dan perlindungan anak, kelompok pemuda dalam usaha ekonomi,industri kecil, pertanian, peternakan perikanan dan perdagangan. Hal-hal tersebut masih tampak pada:
    1. Sektor Pertanian
  • Rendahnya tingkat kesejahteraan petani yang diakibatkan :

      -   pada umumnya petani sebagai buruh tani (database kelompok tani yang anggotanya petani penggarap dan petani pemilik).

-   tingkat kepemilikan lahan petani relatif terbatas (kurang dari 0,5 Ha)

-   Skala usaha pertanian relatif terbatas.

  • Pengembangan pertanian masih bersifat parsial pada sistem pertanian;Koordinasi antar institusi lintas sektoral dalam upaya menciptakan iklim yang kondusif dalam penyelenggaraan aktivitas usaha agribisnis hulu sampai hilir masih perlu ditingkatkan.Rendahnya pengembangan usaha agribisnis perdesaan
  • Input produksi pertanian relatif terbatas; pada umumnya disebabkan masih lemahnya kemampuan finansial untuk pengembangan usaha.
  • Terbatasnya kuantitas dan kualitas infrastruktur pertanian
  • Penerapan teknologi tepat guna masih terbatas diakibatkan oleh terbatasnya sarana prasarana, rendahnya SDM petani, terbatasnya  penyuluh pertanian dan tenaga teknis lainnya.
  • Alih fungsi lahan pertanian yang mengurangi produksi dan produktivitas hasil pertanian.
  • Masih terbatasnya sarana dan prasarana panen dan pasca panen
  • Masih rendahnya kualitas produk yang dihasilkan
  • Kelembagaan kelompok tani belum mandiri
  • Nilai Tambah hasil pertanian yang masih rendah disebabkan produk yang dijual masih berupa bahan mentah belum melalui proses pengolahan dan pengemasan.
  • Rendahnya nilai tukar petani (NTP).
  • Masih lemahnya akses permodalan sehingga mengakibatkan sistem ijon di petani
  • Belum konsistennya pelaksanaan Sistem Pertanian Oganik.
  • Belum optimalnya pemanfaatn lembaga penjamin / UEP  untuk hasil produksi / pasca panen
  • Belum adanya sistem pertanian terpadu
  • Permasalahan dalam Sub-Sektor Pertanian Tanaman Pangan:
  • Masih belum adanya kawasan tanaman hortikultura baik sayuran maupun buah-buahan,
  • Belum terintegrasinya tanaman dan ternak dalam penyediaan bahan pupuk organik,
  • Lahan pertanian yang berkurang kesuburannya akibat penggunaan pupuk anorganik dalam waktu yang lama. 
  • Masih rendahna produksi buah-buahan lokal
  • Permasalahan dalam Sub-SektorPeternakan :
  • Masih terbatasnya hasil produksi daging terlihat dari perbandingan antara kebutuhan dan jumlah pasokan,
  • Masih terbatasnya populasi hewan ternak, usaha peternakan pada umumnya masih dilaksanakan secara subsisten (usaha sampingan) dengan skala kecil, sehingga belum memberikan dampak yang signifikan trhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  • Terbatasnya jumlah tenaga teknis lapangan sehingga pelayanan pembinaan dan penyuluhan belum dapat dilaksanakan secara optimal
  • Terbatasnya akses peternak terhadap pendanaan di luar pemerintah khususnya dana perbankan dan sektor swasta lainnya yang menyebabkan beban pemerintah dam investasi pembangunan di sektor usaha peternakan menjadi lebih besar.

19) Permasalahan dalam Sub-Sektor Perikanan yaitu :

  • Masih rendahnya produksi budidaya perikanan air tawar
  • Belum adanya pusat pembenihan ikan nilem
  • Masih lemahnya bantuan modal untuk budidaya perikanan air tawar

21) Dalam Sub-Sektor Perkebunan,yaitu :

  • Masih banyaknya tanaman yang kurang terpelihara,
  • Masih rendahnya tingkat produktifitas
  • Masih rendahnya kemampuan petani untuk memelihara kebun,
  • Harga jual yang fluktuatif.

22) Sub-Sektor Ketahanan Pangan, yaitu :

  • Masih rendahnya ketersediaan cadangan pangan khususnya beras dan jagung pada saat musim paceklik,
  • Rendahnya pengembangan dan peningkatan usaha ekonomi produktif,
  • Rendahnya tingkat kemandirian pangan di desa kategori miskin,
    1. Sektor Koperasi, Industri Kecil dan Menengah, yaitu :
  • rendahnya manajemen usaha koperasi,
  • terbatasnya permodalan koperasi,
  • rendahnya kualitas SDM pengelola koperasi
  • Rendahnya pengembangan usaha ekonomi produktif.
  • Masih rendahnya manajemen pengelolaan usaha.
  • Kontinuitas produk kurang terjamin, terutama berkaitan dengan pasokan bahan baku.
  • Posisi tawar-menawar yang masih lemah. Hal ini berkaitan dengan aspek permodalan
  • Jaringan informasi dan akses pasar ke tingkat nasional maupun internasional masih lemah.
  • Kurangnya diversifikasi dan tingkat kreativitas desain produk.
  • Belum optimalnya pengembangan produk yang menjadi ciri khas unggulan Desa Jatihurip (Roti Qini)
  • Masih rendahnya kecintaan masyarakat untuk menggunakan produksi lokal
  • Kurangnya kemampuan masyarakat dalam mengases informasi teknologi tepat guna
  • Minimya kegiatan pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa
  • Kurangnya kegiatan dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan
  • Kurangnya keberdayaan masyarakat pada bidang kesehatan karena masih kurangnya promosi kesehatan terutama mengenai kesadaran masyarakat dalam menerapkan Perilaku Hidup Bersih & Sehat (PHBS).
  • Belum mandirinya masyarakat dalam bidang Ketenagakerjaan. Salah satu permasalahan  pembangunan dalam bidang tenaga kerja yang sangat  krusial  adalah pengangguran yang disebabkan tidak sebandingnya jumlah pertumbuhan angkatan kerja dengan laju pertumbuhan kesempatan kerja, serta masih rendahnya kompetensi tenaga kerja.   Selain itu masih terbatasnya kapasitas kelembagaan, sarana dan prasarana pelatihan serta terbatasnya paket kegiatan bimbingan usaha.   Hal lain yang masih perlu perhatian adalah upaya perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI)  yang berasal dari  Desa Jatihurip
  • Belum tercapainya keberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Hal tersebut misalnya tampak pada masih minimnya akses terhadap kesempatan usaha, pendidikan, dan kesehatan.  Selain itu masih adanya perempuan dan anak menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, serta belum optimalnya peran lembaga sosial masyarakat terhadap perlindungan perempuan dan anak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

 

4.1.  Visi dan Misi

4.1.1.  Visi

Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Jatihurip ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Jatihurip seperti Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya.

Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan. Maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa Jatihurip adalah :

 

Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik, Masyarakat Desa Yang Mandiri, Sejahtera Dan Berakhlak Mulia“.

 

4.1.2.  Misi

 

Selain Penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya visi desa tersebut.Visi berada di atas Misi, pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat dioperasionalkan/dikerjakan. Sebagaimana penyusunan Visi, misi pun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Jatihurip, sebagaimana proses yang dilakukan maka Misi Desa Jatihurip adalah :

 

  1. Optamilisasi kinerja Aparatur Pemerintahan Desa guna miningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
  2. Menyelenggarakan pemerintah desa yang bersih, transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang undangan.
  3. Memberi fasilitas dan pelayanan maksimal di bidang kesehatan, pendidikan dan keagamaan bagi masyarakat Desa Jatihurip.
  4. Mengedepankan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
  5. Pemberdayaan sumber daya manusia dan semua potensi di masyarakat dalam berbagai bidang guna meningkatkan kesejahteraan warga Desa Jatihurip.

 

4.2.  Kebijakan Pembangunan Desa

4.2.1.  Arah Kebijakan Pembangunan Desa

Kebijakan  pembangunan  merupakan  pedoman  dalam  melaksanakan  program  dan kegiatan pembangunan Desa Jatihurip Kecamatan Cisayong selama periode Tahun 2023 - 2029. Kebijakan pembangunan dalam RPJMDesa berdasarkan Program Kerja  adalah sebagai berikut :

1 : Bidang Pemerintahan

 

Pemerintahan Desa merupakan unit terkecil dari pemerintahan nasional, yang bersentuhan langsung dengan Masyarakat. Pasal 24 UU No. 6 Tahun 2014 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan pemerintahan, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, asas afektivitas dan efisiensi, asas kearifan local, asas keberagaman, dan asas partisipatif. Untuk mencapai hal tersebut diatas dan menciptakan tata Kelola pemerintahan yang baik ( Good Governance ) perlu beberapa hal :

 

  1. Optamalisasi Kinerja Aparatur Pemerintah Desa.

Aparatur pemerintah Desa Jatihurip perlu dibenahi dan dibina agar masing – masing bidang dapat berfungsi dengan baik dan melaksanakan tugas dengan optimal sesuai dengan tupoksi masing – masing. Dengan demikian diharapkan aparatur desa akan mendapat kepercayaan dari Masyarakat.

  1. Peningkatan Pelayanan Publik.

Masyarakat harus dapat dengan mudah memperoleh pelayanan sesui dengan kebutuhannya dengan tidak membeda-bedakan status dalam masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dengan norma -norma dalam masyarakat dan hukum yang berlaku.

  1. Transparansi Keuangan.

Untuk Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kepala Desa dan aparaturnya, masalah keuangan harus transparan ( terbuka), dimana masyarakat harus mengetahui sumber- sumber keuangan dan pengalokasianya  dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan BPD dan disosialisasikan kepada masyarakat melalui RT/RW.

  1. Sinergisitas dengan BPD

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) yang anggotanya merupakan merupakan tokoh/wakil masyarakat dan sebagai mitra sejajar Kepala Desa serta penampung aspirasi masyarakat melalui Musdus dan Musdes. Serta partner musyawarah untuk dimintai pendapat terutama menyangkut masalah – masalah yang strategis terhadap pembangunan di Desa.

 

 2 : Bidang  Pembangunan

 

Pembanguan adalah proses perubahan yang dilakukan melalui Upaya – Upaya secara sadar dan terencana kearah yang lebih baik. Sedangkan pelaksanaan adalah strategi yang diarahkan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Ada dua macam yaitu Pembangunan Mental atau Akhlak dan Pembangunan Fisik.

 

  1. Bidang Pembangunan Akhlak.

Pembangunan akhlak diarahkan untuk emnjadikan manusia sebagai masyarakat yang berahlaqul karimah. Sasarannya adalah sekolah sekolah, pengajian – pengajian, diskusi – diskusi keagamaan, hal ini perlu mendapatkan perhatian serius terutama generasi muda dalam menghadapi masa depan nya.

 

  1. Bidang Pembangunan Fisik
    1. Pembanguann Sarana Transportasi

Pembangunan sarana transportasi diarahkan untuk menjaga perekonomian Masyarakat yaitu dengan pembukaan dan perbaikan jalan gang, jalan pertanian, dan jalan desa untuk memudahkan akses Masyarakat dalam melakukan aktifitasnya terutama peningkatan perekonomian .

  1. Pembanguanan Sarana Kesehatan

Melengkapi sarana Kesehatan yang ada Poskesdes dan Posyandu termasuk membangun posyandu di wilayah yang belum ada bangunan posyandu.

  1. Pembangunan Sarana Keamanan

Pembangunan SDM  dengan mengadakan pelatihan dan pembinaan bagi LINMAS dan Masyarakat serta Pembangunan sarana Keamanan antara lain Pengadaan POSKAMLING di setiap kampung.

  1. Pembangunan Sarana Pendidikan

Melengkapi sarana Pendidikan diarahkan kepada Pendidikan Formal dan Non Formal. Pendidikan Formal antara lain PAUD, TK, SD/MA, SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi sedangkan Pendidikan non formal diantaranya Kelompok Bermain, PAUD, TPQ, Pesantren dll.

  1. Pembangunan Sarana Olahraga.

Pembangunan sarana olahraga antara lain lapangan volley, lapangan mini soccer, lapangan futsal lapangan Badminton dll.

 

  1. Bidang Pertanian dan Peternakan

Sebagian besar penduduk Jatihurip adalah hidup dari Pertanian dan Perikanan. Untuk itu wajar apabila mendapat perhatian serius. Selain Pertanian Jatihurip juga berpotensi dibidang perdagangan.

Yang perlu ditingkatkan pada bidang ini antara lain :

  1. Penyuluhan kepada para petani padi dan petani ikan.
  2. Pembangunan sarana irigasi dan Pengaturan air untuk pertanian dan perikanan.
  3. Membentuk / mengoptimalkan Kelompok Tani.

 

 3 : Bidang Sosial dan Kemasyarakatan.

 

Bidang Sosial dan Kemasyarakatan meliputi :

  1. Lembaga Masyarakat
  2. Lembaga Pemberdayaan Masyarkat.

Optimalisasi Tugas dan Fungsi LPM Desa sesuai dengan pasal 4 dan 5 Permendagri No. 18 Tahun 2018 yaitu :

Tugas LPM:

  • Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa
  • Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
  • Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Fungsi LPM :

  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat.
  • Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa.
  • Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan , melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif.
  • Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, seta gotong royong masyarakat.
  • Meningkatkan kesejahteraan keluarga.
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
  1. Rukun Tetangga ( RT ) dan Rukun Warga  ( RW )

Merupakan pemimpin yang paling bawah dan paling dekat dengan masyarakat. Ketua RT dan Ketua RW harus senantiasa siap sedia dalam menyelesaikan sejak dini setiap permasalahan yang timbul di masyarakat.

 

  1. Pembinaan Generasi Muda

Pemuda saat ini adalah pemimpin dan pemilik negara di masa yang akan datang, baik buruk nya negara di masa yang akan datang tergantung dari kondisi pemuda saat ini.

Oleh karena itu yang sangat penting membina akhlak melalui pengajian – pengajian, ceramah agama, diskusi keagamaan melalui wadah Remaja Masjid, Karang Taruna danyang sejenisnya. Sealain akhlaknya, generasi muda juga harus kuat fisiknya yaitu melalui pembinaan olah raga. Serta yang tidak kalah penting nya yaitu memupuk rasa cinta tanah air dan NKRI.

 

  1. Pembinaan PKK

PKK merupakan organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembanguanan Indonesia.

PKK mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga melalui 10 Program PKK . Oleh karena karena itu perlu adanya pembinaan yang intensif.

 

 

  1. Lembaga Lain.

Lembaga lain yang ada di desa harus dapat memberikan kontribusinya terhadap kemajuan pembangunan Desa Jatihurip.

 

1). Badan Uasaha Milik Desa (BUMDES )

BUMDes merupakan badan profit yang harus mampu meningkatkan   Pendapatan Asli Desa ( PADes). Sehingga perlu pembenahan bidang sumber daya manusia dan manajemennya.

2). Karang Taruna

 Karang Taruna saat ini belum berjalan maksimal, perlu pembenahan dengan prioritas utama pembentukan kepengurusan di tingkat Desa sebagai wadah untuk menampung aspirasi pemuda yang telah terbentuk di tingkat dusun / RW.

3). MUI Desa

                 Diharapkan MUI Desa Jatihurip dapat melaksanakan kegiatannya yaitu :

  • Memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam di Desa dalam mewujudkan kehidupan beragam dan bermasyarakat yang di ridhai Alloh.
  • Memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah Desa dan masyarakat.
  • Menjadi penghubung antara ulama dan pemerintah desa dan penerjemah timbal balik antara umat dan pemerintah desa guna menyukseskan pembangunan nasional.
  • Meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam.

 

Agar arah kebijakan pembangunan ini lebih tajam maka dalam pelaksanaannya perlu diimbangi dengan arah kebijakan belanja desa.Arah  kebijakan  belanja  Desa  ini  bertujuan  untuk  meningkatkan  akuntabilitas perencanan  anggaran  serta  menjamin  efektivitas  dan  efisiensi  penggunaan anggaran  dalam  belanja  program/kegiatan.   Kebijakan  belanja  Desa  diupayakan dengan  pengaturan  pola  pembelanjaan  yang  proporsional,  efisien  dan  efektif, antara lain melalui:

  1. Esensi utama penggunaan  dana  APB  Desa  adalah  untuk  meningkatkan perekonomian  dan  kesejahteraan  masyarakat  oleh  karena  itu  akan  terus dilakukan  peningkatan program-program  yang berorientasi pada  masyarakat dan  berupaya  melaksanakan  realisasi  belanja  Desa  tepat  waktu  dengan mendorong proses penetapan Perdes APB Desa secara tepat waktu pula.
  2. Meningkatkan kualitas anggaran  belanja  Desa  melalui  pola  penganggaran yang berbasis kinerja dengan pendekatan tematik pembangunan yang disertai system pelaporan yang makin akuntabel.
  3. Penggunaan anggaran  berbasis  pada  prioritas  pembangunan  yaitu  dalam penentuan  anggaran  belanja  dengan  memperhatikan  belanja  tidak  langsung dan belanja langsung sesuai dengan visi dan misi Desa.

 

  1.  
  2.  
  3.  
      • Rencana Program dan Kegiatan

 Program Jangka  Pendek

  1. Optimalisasi Kinerja Perangkat Desa dengan menempatkan perangkat pada posisi yang sesuai dengan disiplin ilmu dan kemampuannya.
  2. Penetapan atau penggantian pengurus Lembaga – Lembaga Desa yang habis masa jabatannya atau adanya kekosongan kepengurusan.
  3. Bimtek pembinaan kapsitas Perangkat Desa, Linmas, BPD, PKK, MUI, Karang Taruna , Pengurus Bumdes, Guru- guru MDA, RT, RW dll.
  4. Pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana bidang :
  • Pendidikan ( Gedung Sekolah, Kirmir, Pgar Sekolah )
  • Kesehatan ( Posyandu, Gedung Olahraga, Lapang Volly, Badminton, Mini Soccer ).
  • Keagamaan ( Perbaikan , dan Pengadaan Perlengkapan Masjid dan Musholla ).
  • Ekonomi ( Pembangunan dan Perbaikan saluaran irigasi, Pengaturan Air untuk pertanian dan perikanan, Pembangunan jalan lingkungan , jalan pertanian).

 

Program Jangka  Menengah

  1. Penanggulangan kemiskinan, stunting dan gizi buruk.
  2. Pembangunan kincir air atau sejenisnya untuk penanggulangan masalah kekurangan air saat kemarau.
  3. Penghijauan ruas- ruas jalan dan pemeliharaan kebersihan Sungai kecil serta perlindungan , pemeliharaan dan pemanfaatan ekosistem secara berkelanjutan pada Daerah Aliran Sungai ( DAS ).
  4. Pembuatan , perbaikan, Pembangunan jalan dan saluran – saluran air di seluruh wilayah Desa Jatihurip.
  5. Penggalian potensi – potensi desa.
  6. Pembuatan tempat pengolahan atau pemilahan sampah
  7. Perbaikan sarana dan prasarana pertanian dan perikanan.
  8. Pembanguanan pembangkit Listrik. Misalnya PJU dan PSU

 

Program Jangka  Menengah

  1. Pembangunan talud atau dengan penghijauan sepanjang Daerah Aliran Sungai untuk mencegah abrasi.
  2. Pengaspalan jalan gang dan jalan pertanian
  3. Pembangunan Gedung Bumdes dan Pasar Desa
  4. Pembangunan Gedung Serba Guna
  5. Pembangunan Kepariwisataan dengan Pembangunan Desa Wisata

 

4.2.3.  Strategi Pencapaian

Strategi yang digunakan untuk mencapai hasil pembangunan yang sesuaidengan perencanaan pada RPJMDesa dan RKPDesa dan sesuai dengan Visi Misi Desa Jatihurip diantaranya adalah dengan :

  • Melakukan koordinasi atau pertemuan secara berkala dengan tokoh-tokoh masyarakat dan masyarakat untuk mensosialisasikan RPJMDes dan RKP Des. Melalui kegiatan ini selain agar adanya monitoring dari masyarakat terhadap realisasi dari pembangunan berdasarkan RPJMDes dan RKPDes juga diharapkan akan meningkatkan rasa kegotongroyongan dan keinginan membangun pada masyarakat.
  • Selalu melibatkan masyarakat atau tokoh-tokoh tersebut dalam setiap perencanaan ataupun pelaksanaan atas segala kegiatan yang ada sehingga diharapkan dapat meningkatkan rasa memiliki terhadap pembangunan yang berdampak pada pemeliharaan pembangunan tersebut.
  • Berusaha secara terus menerus untuk menarik atau merangkul pihak-pihak yang mau berinvestasi atau pun melakukan kegiatan usaha yang dapat memanfaatkan potensi Desa Jatihurip.
  • Menjalankan urunan warga
  • Memberi pengarahan dan membuat strategi untuk peningkatan swadaya masyarakat
  • Pembinaan terhadap kelompok usaha ekonomi produktif (UEP) atau pun kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) atau pun kelompok usaha lainya agar dapat meningkatkan usaha dan permodalanya. Hal ini selain memperkuat masyarakat dalam kemandirian dan ekonomi juga strategi untuk pencapaian pembangunan pada Program Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM) yang telah direncanakan setiap tahunya
  • Pengarahan untuk kesadaran berkoperasi bagi warga dan lembaga sebagai salah satu langkah penguatan kemandirian dan ekonomi
  • Membentuk tim strategis untuk mengembangkan potensi yang ada pada Desa Jatihurip baik dari bidang pertanian, peternakan, pariwisata dan sumberdaya manusia untuk menuju desa yang mandiri dengan meningkatnya pendapatan asli desa
  • Menarik retribusi dari kegiatan usaha menengah dan fasilitas sarana umum untuk pemeliharaan dan peningkatan
  • Melakukan pelatihan-pelatihan pada aparat desa dan lembaga agar lebih meningkatkan kapasitas dan kinerja sehingga rapih dalam pengadministrasian dan cakap dalam pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sehingga diharapkan dapat melancarkan tujuan pembangunan
  • Melakukan penyuluhan dan pembangunan dalam bidang kesehatan dan pendidikan yang diharapkan akan meningkatkan kualitas hidup dan kualitas sumber daya manusia masyarakat Desa Jatihurip yang merupakan pelaku utama dalam pembangunan.
  • Membuat proposal pengajuan pembangunan pada pihak atau instansi terkait dengan berdasarkan RPJMDes dan RKP Desa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

PENUTUP

 

Demikian Profil Desa Jatihurip ini dibuat untuk  menjadi  pedoman  dalam pelaksanaan Pembangunan di Desa Jatihurip Kecamatan Cisayong. Harapan kami semoga buku ini bermanfaat dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

KEPALA DESA JATIHURIP

 

 

 

                                      ILYAS GHAZALI PARIKESIT, ST

 

 

 

 

Profil DesaProfil Desa